Peranan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Dalam Penyelesaian Perkara Persengketa Persaingan Usaha Di Indonesia Dan Australia



A. Latar Belakang
Era globalisasi saat ini mendorong pertumbuhan perekonomian setiap Negara baik itu Negara maju maupun Negara berkembang. Perekonomian saat ini Semakin meningkat dengan banyaknya jumlah pelaku usaha didalam pasar membuat terjadinya dinamika persaingan usaha. Persaingan usaha memuat para pelaku usaha akan melakukan hal-hal terbaik bagi konsumen agar mereka tidak ditinggal oleh konsumen. Pelaku usaha akan berinovasi  dalam persaingannya sebagai suatu upaya untuk meningkatkan penjualan dan menjaga eksistensi dalam persaiangan atau bertahan hidup dalam pasar. Persaingan usaha tersebut bertujuan untuk terciptanya suatu struktur pasar persaingan sempurna. Struktur pasar dalam hal ini adalah suatu keadaan yang memberikan petunjuk tentang aspek-aspe yang memiliki pengaruh penting terhadap perilaku pelaku usaha dan kinerha pasar, antara lain jumlah penjual dan pembeli, hambatan masuk dan keluar pasar, keragaman produk, system distribusi, dan penguasaan pangsa pasar. [1]
Pada kenyataannya para pelaku usaha tersebut ternyata tidak begitu menyukai adanya persaingan usaha. Mereka menghindari adanya bpersaiangan usaha dengan tujuan agar perusahaan mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Padahal persaiangan usaha merupakan suatu salah satu upaya yang mampu mensejahterahkan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh berikut :
1. Masyarakat akan mendapatkan harga yang murah. Masyarakat dapat melakukan suatu pilihan.
2. Masyarakat akan mendapatkan kualitas barang yang tinggi. Sehingga masyarakat tidak akan dirugikan dengan membeli atau memakai suatu produk.
3. Adanya adaptasi teknologi.
Memperhatikan persaingan antar pelaku usaha yang bertambah ketat dan tidak sempurna (imperfect competition), maka nilai-nilai persaingan usaha yang sehat perlu mendapat perhatian lebih besar dalam sistem ekonomi Indonesia.[2]  Perlu adanya kebijakan persaingan yang berupa tindakan pemerintah yang secara langsung berpengaruh terhadap perilaku pelaku usaha dan struktur industri. Definisi Kebijakan Persaingan Usaha disamping melingkupi Hukum Persaingan Usaha, juga melingkupi perihal deregulasi, foreign direct investment, serta kebijakan lain yang ditujukan untuk mendukung persaingan usaha seperti pengurangan pembatasan kuantifikasi impor dan juga melingkupi aspek kepemilikan intelektual (intellectual property). Sehingga apabila di dalam laporan ini digunakan istilah “Kebijakan Persaingan Usaha” maka berarti termasuk
pula di dalamnya “Hukum Persaingan Usaha”.[3]Kebijakan persaingan ini terdiri atas berikut :
1. Kebijakan ekonomi yang diambil oleh pemerintah yang dapat meningkatkan persaingan di tingkat pasar local dan nasional.
2. Hukum persaingan usaha yang diciptakan untuk menghentikan praktek bisnis yang anti persaingan.

Tujuan dari kebijakan persaingan ini adalah :
1. Memaksimalkan total surplus.
2. Memaksimalkan surplus konsumen.
3. Melindungi, menjaga proses bersaing.[4]

 Penegakan hukum persaingan merupakan instrumen ekonomi yang sering digunakan untuk memastikan bahwa persaingan antar pelaku usaha berlangsung dengan sehat dan hasilnya dapat terukur berupa peningkatan kesejahteraan masyarakat.[5] Maka diperlukan hukum dalam persaiangan usaha yang dikarenakan sebagai berikut :
1. Persaingan perlu adanya aturan main karena kadang-kadang tidak selamanya mekanisme pasar dapat bekerja dengan baik yang memungkinkan terjadinya market failure. Adanya informasi asimetris dan monopoli.[6]
2. Dalam pasar tersebut terdapat usaha-usaha dari pelaku usaha untuk menghindari atau menghilangkan terjadinya persaingan diantara mereka.
3. Berkurangnya atau hilangnya persaingan memungkinkan pelaku usaha memperoleh laba yang jauh lebih besar.[7]

Fungsi dari penegakan hukum bertujuan untuk menghambat persaingan berupa perilaku pelaku bisnis yang tidak sehat. Sementara proses pemberian saran pertimbangan kepada pemerintah an mendorong proses reformasi regulasi menuju tercapainya kebijakan persaingan yang efektif di seluruh sector ekonomi. Namun pada kenyataanya kerapkalai ditemukan dalam proses penegakan hukum maupun dalam analisis kebijakan pemerintah ditemukan bahwa kebijakan menjadi sumber dari lahirnya berbagai praktek persaingan usaha ynag tidak sehat di beberapa sektor.[8] Perundang-undangan yang kemudian memberikan perlindungan hukum bagi terselenggaranya proses persaiangan yang sehat terdiri atas berikut :
1. Pada tahun 1914 Clyton Act yang memperkuat Sherman Act[9].
2. Pada tahun 1936 Robinson-Patman Act.
3. Pada tahun 1938 Wheeler-Lea Act.
4. Pada tahun 1950 Celler-Keyfauver Antimerger Act.

Indonesia dalam hal sebelum menerbitkan Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak sehat yang mana dalam undang-undang ini merupakan suatu peraturan yang bersifat khusus baik menyangkut hukum materiil maupun formil yang berkaitan dengan hukum persaingan usaha. Dalam undang-undang ini diatur tentang tata cara penanganan perkara dan menciptakan proses acara baru dalam peradilan di Indonesia yakni dibidang persaingan usaha. Hal formil dalam penyelesaian perkara di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha ( KPPU) serta memberikan kewenangan kepada KPPU untuk melakukan pemerikasaan, penuntutan, konsultasi, mengadili dan memutus perkara. Konsep kewenangan tribulna yakni KPPU memegang peran sebagai investigator,penyidik, pemeriksa, penuntut, dan pemutus.[10] Dengan kedudukan KPPU sebagai lembaga Extra auxiliary organs yang diberikan kewenangan untuk memutus suatu perkara persaingan usaha, maka dalam memutuskan suatu sengketa persaingan usaha KPPU juga harus memperhatikan asas keseimbangan kepentingan. Asas keseimbangan kepentingan merupakan salah satu elemen penting yang harus diterapkan dalam menyelesaikan perkara persaingan usaha oleh KPPU.[11]

Autralia yang dalam hal ini menganut Sherman Act sebagai dasar mengatur persaingan usaha. Pada tahun 1906 membuat undang-undang yang dosebut dengan The Australian Industries Preservation Act ( AIPA). Pada tahun 1965 The Australian Industries Preservation Act digantikan dengan Restrictive Trade Practise Act. Pada tahun 1974 berlaku Trade Pratice Act. Setelah itu dilakukan amandemen undang-undang dan dibuatlah suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan melindungi prilaku anti persaingan Australian Competition and Consumer Commission (ACCC).[12] Berdasarkan latar belakang inilah akan membandingkan peranan komisi persaingan usaha di Negara indonesia dan Australia dalam penyeselesaian perkara persaingan usaha.

















B. Analisis

Perkembangan persaiangan usaha tidak hanya berada didalam Negara-negara maju namun Negara berkembang seperti indonesia pun tak luput dengan persaiangan usaha dengan segala dinamika persainga, yang tidak menutup kemungkinan dapat terjadinya permasalahan antar pelaku usaha, pelaku usaha dengan pembeli. Pada akhirnya dibutuhkan adanya suatu hukum yang mampu memberikan kepastian hukum dan dapat menyelesaikan sengketa persaiangan usaha tersebut. Berdasarkan pasal 30 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang yang menjadikan KPPU sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan undang-undang ini yang bertanggung jawab kepada presiden.[13] Pemberian pertanggung jawaban kepada presiden menunjukkan bahwa KPPU berfungsi sebagai lembaga Negara bantu yang ditegaskan didalam pasal 1 ayat (2) Keppres No.75 Tahun 1999. Selain itu KPPU merupakan lembaga independen yang dalam tugasnya terbebas dari pengarus kekuasaan pemerintahan.[14] KPPU dalam hal ini bukan satu-satunya lembaga yang menangani sengketa persaingan usaha.

Proses penanganan perkara persaingan usaha berdasarkan UU No.5 Tahun 1999 sebahagian berada dalam lingkup kewenangan penuh dari KPPU dan sebahagian lagi berada di luar lingkup kewenangan KPPU. Proses penanganan perkara yang berada sepenuhnya berada dalam lingkup kewenangan KPPU terdiri dari :
  1. Tindak lanjut pelaporan Dalam hal ini UU tidak menyebutkan secara jelas bagaimana tindakan konkrit dari tindak lanjut laporan tersebut, akan tetapi dalam Pasal 38 ayat (4) diberikan wewenang kepada KPPU untuk mengatur lebih lanjut ketentuan pelaporan.
  2. Pemeriksaan pendahuluan atas Laporan masyarakat baik yang tidak dirugikan secara langsung maupun laporan pelaku usaha yang dirugikan dan pemeriksaan atas inisiatif KPPU tanpa adanya laporan masyarakat.
  3. Pemeriksaan Lanjutan.
  4. Membuat Putusan.
Sedangkan proses penanganan perkara yang berada diluar lingkup adalah kewenangan penuh KPPU adalah :
  1. Pemeriksaan upaya hukum keberatan;
  2. Kasasi; dan
  3. Eksekusi putusan.[15]

Tahapan pelaporan yang mana pihak pelapor terbagi menjadi dua yaitu :
  1. Setiap orang yang mengetahui elah terjadi atau patut diduga telag terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang No.5 Tahun 1999.
  2. Pihak yang dirugikan sebagai akibat terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang No. 5 Tahun 1999.
Berdasarkan pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) maka bentuk dan syarat pelaporan adalah :
  1. Laporan diajukan kepada KPPU secara tertulis dengan keterangan yang jelas tentang telah terjadinya pelanggaran; dan
  2. Menyertakan identitas pelapor.
Ketentuan tentang syarata laporan dipertegas dalam pasal 11 Perkom No.1 Tahun 2010. Laporan berdasarkan pasal 11 ayat (1) Perkom No.1 Tahun 2010 yaitu tentang kewajiban setiap orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang, tidak dapat dicabut kembali. Khusus bagi pelapor yang meminta ganti rugi tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa laporan tersebut tidak dapat dicabut kembali.[16]
Dalam hal tahap pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU terdiri atas dua tahap, yaitu:
a) Pemeriksaan pendahaluan, yang terdiri atas berikut :
1. Pemeriksaan atas dasar inisiatif KPPU sendiri yang tidak didasarkan pada laporan dari para pihak yang merasa dirugikan dengan membentuk Majelis Komisi untuk melakukan pemerikasaan terhadap pelaku usaha dan saksi-saki. Yang kemudian dengan surat penetapan menetapkan dimulainya pemeriksaan pendahuluan pemeriksaan pendahuluan untuk mendapatkan pengakuan terlapor berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dituduhkan dan/atau mendapatkan bukti awal yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Adanya tahapan klarifikasi dan penelitian dalam proses hukum acara perdata ini dilakukan oleh kesekretariatan dengan tujuan mendapatkan kejelasan dan kelengkapan dari laporan, serta klarifikasi data ke pelapor dan sumber-sumber yang lainnya. Hasil laporan akan dituangkan dalam resume laporan dugaan pelanggaran. Apabila belum memenuhi syarata makan dikembalikan  lam 10 hari sejak diterima laporan, maka laporan tersebut dinyatakan tidak lengkap dan penangannya dihentikan dan pelapor pun mengajukan laporan baru apabila menemukan bukti baru yang lengkap. Waktu yang diberikan untuk melakukan klarifikasi dan penelitian adalah 60 hari dan dapat diperpanjang 30 hari.[17] Kemudian Penyelidikan  diartikan sebagai tindakan yang dipergunakan terhadap setiap kegiatan yang dilakukan oleh komisi sebelum memberikan putusannya terhadap dugaan telah terjadi suatu pelanggaran terhadap undang-undang antimonopoly. Investigator untuk melakukan Penyelidikan terhadap hasil klarifikasi, laporan hasil kajian perkara inisiatif, laporan hasil penelitian perkara inisiatif, dan laporan hasil pengawasan perkara inisiatif sebagaimana yang diatur Pasal 29 Pekom No.  1 Tahun 2010.[18]

2. Pemeriksaan atas dasar laporan yang dilakukan oleh KPPU karena adanya laporan yang disampaikan baik karena laporan masyrakat maupun dari pelaku usaha ang dirugikan oleh tindakan pelaku usaha yang dilaporkan.
b) Pemerisaan lanjutan ini berdasarkan Peraturan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha No. 1 Tahun 2010, hal ini dilakukan untuk menemukan ada tidaknya bukti pelanggaran yang dituduhkan kepada terlapor, maka tim pemeriksa akan melakukan serangkaian kegiatan berupa :
a. Memeriksa dan meminta keterangan terlapor;
b. Memeriksa dan meminta keterangan dari saksi, saksi ahli dan instansi pemerintah;
c. Meminta mendapatkan dan menilai surat, dokumen atau alat bukti lain;
d. Melakukan penyelidikan terhadap kegiatan terlapor atau pihak lain terkait dengan dugaan pelanggaran.
c) Sidang majelis komisi untuk menilai dan menyimpulkan dan memutus perkara berdasarkan bukti yang cukup tentang telah atau tidak terjadinya pelanggaran.
d) Putusan komisi yang ditentukan dalam pasal 43 ayat (3) dan (4) undang-undang No. 5 Tahun 1999. Dalam penetapan putusan, KPPU berwenang menjatuhkan sanksi kepad pihak yang bersalah berupa tindakan admisnitratof tehadap pelaku usaha yang melanggar undang-undang anti monopoli. Berdasarkan pasal 2 Perkom No.4 Tahun 2009 tentang Pedoman Tindakan Administratif sesuai ketentuan pasal 47 Undang-undang No. 5 Tahun 1999. Namun pada praktiknya KPPU sering kali mendasarkan penentuan besaran denda pada konsep yang tidak jelas dan bahkan mengabaikan ketentuan yang dibuatnya sendiri.

e) Eksekusi putusan yang dilakukan dengan dua cara, yaitu :
  1. Eksekusi secara sukarela
  2. Eksekusi secara paksa yang dilakukan dengan dua cara yaitu :
a. KPPU meminta penetapan eksekusi terhadap pengadilan negeri;
b. KPPU  menyerahkan putusan tersebut untuk dilakukan penyidikan.
Dalam praktik, pelaksanaan eksekusi ini mengalami hambatan sehingga berdasarkan pasal 68 ayat (2) Perkom No. 1 Tahun 2010 yang mana KPPU dapat melakukan langkah selai mengajukan permintaan penetapan eksekusi dengan komunikasi persuasive dengan pelaku usaha. Pelaksaannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak menerima pemberitahuan putusan. Namun berbeda dengan pasal 66 ayat (1) Perkom No. 1 Tahun 2010 yang mana terlapor wajib melakukan putusan komisi dan menyampaikan laporan pelaksanannya kepada komisi paling lama 30 ( tiga puluh)hari setelah berakhirnya jangka waktu pengajuan keberatan. Hal ini menimbulkan ketidak hamonisan pengaturan antara Pekom NO. 1 Tahun 2010 dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1999 yang menimbulakn ketidakpastian hukum.[19]

KPPU dalam penangan perkara diatur cukup rinci dalam Bab VII tentang tata cara penanganan perkara. Dalam permeriksaan, KPPU menilai alat-alat bukti yang menurut Pasal 42 Undang-undnag No.5 Tahun 1999 dapat terdiri atas :
1. Keterangan saksi;
2. Keterangan ahli;
3. Surat atau dokumen;
4. Petunjuk;dan
5. Keterangan pelaku usaha.
Proses pembuktian dalam pemeriksaan tidak ubahnya seperti pembuktian dalam proses peradilan pada umumnya.[20] KPPU disebut sebagai lembaga quasi-peradilan dalam arti memiliki kewenangan campur-sari antara fungsi administrasi atau eksekutif, fungsi regulasi atau legislative, dan fungsi mengadili atau yudikatif. Kadang-kadang campuran 2 fungsi dan kadang-kadang ada juga yang campuran 3 fungsi.[21] disebabkan karena sengketa persaingan usaha ini mengacu pula pada KUHPerdata, KUHPidana, dan administrasi Negara. Pasal 45 undang-undang No.5 Tahun 1999 juga menunjuk pengadilan negeri dan mahkamah agung sebagai lembaga yang berwenang menanangi persaingan usaha. Dalam hal KPPU melakukan pemeriksaan, pihak yang diperiksa dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999 diwajibkan untuk menyerahlkan alat bukti. Namun apabila pihak tersebut menolak untuk menyerahkan alat bukti, KPPU tidak memiliki upaya paksa untuk mendapatkan alat bukti. Dalam hal ini maka KPPU membutuhkan bantuan penyidik untuk mendapatkan alat bukti. Selain itu didasarkan pada undang-undang No. 5 bagi pelaku usaha yang ingin melakukan upaya hukum keberatan dapat mengajukan ke pengadilan negeri dan untuk upaya hukum kasasi dapat diajukan ke Mahkamah Agung yang putusannya bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.[22]

     Permasalahan mengenai upaya hukum keberatan terhadap putusan KPPU yang dapat diajukan oleh pelaku usaha yang melanggar Undang-undang No. 5 Tahun 1999 ternyata tidak diatur lebih lanjut di dalam undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang penafsiran dari upaya hukum keberatan maupun hukum acara yang akan dipakai sebagai acauan dalam pemeriksaanya. Minimnya tentang pengaturan upaya hukum keberatan ini menyulitkan Pengadilan Negeri sebagai lembaga yang berwenang memeriksa perkara tersebut. Hal ini dikarenakan upaya hukum keberatan belum pernah dikenal dalam prakterk hukum acara perdata di Indonesia apalagi denga limitative waktu pemeriksaan yang cukup singkat. Begitu pula absennya pedoman teknis yang akan digunakan dalam memeriksa upaya keberatan menimbulkan penafsiran yang beda-beda.[23]

Berbeda dengan Negara Austarlia yang mana dalam hal ini kelembagaan pengawas persaingan usaha disebut dengan (ACCC) The Australian Competition and Consumer Commission. The Australian Competition and Consumer Commission ( ACCC ) adalah Commonwealth otoritas hukum independen yang berperan untuk menegakkan Persaingan dan Konsumen Act 2010 dan berbagai peraturan tambahan, kompetisi mempromosikan, perdagangan yang adil dan mengatur infrastruktur nasional untuk kepentingan semua warga Australia. ACCC juga menyediakan peran semi- yudisial, memiliki kekuasaan untuk memberikan ' otorisasiperilaku yang dinyatakan akan melanggar Bagian IV (selain untuk merger di mana ia memainkan peran penasehat) atas dasar kepentingan publik (banding tersedia bagi Australia kompetisi Tribunal ( ACT ) ). Ia juga memiliki kekuatan untuk mencabut pemberitahuan yang dibuat sehubungan berurusan eksklusif atau tawar-menawar kolektif, sekali lagi atas dasar kepentingan publik ( banding tersedia untuk ACT ).  ACCC juga memiliki peran dalam kaitannya dengan rezim akses, khususnya, ia terlibat dalam arbitrase disputres akses, registratin kontrak akses dan dapat menilai dan menerima usaha dari penyedia jasa decleared. Lebih umum ACCC memiliki fungsi menyebarkan informasi tentang CCA, termasuk pemberian pedoman, dan memiliki peran penelitian dan pelaporan.[24] ACCC adalah suatu otorita independen yang didirikan pada tahun 1995 untuk mengelola Trade Practices Act 1974 ( berganti nama menjadi Persaingan dan Konsumen Act 2010 pada tanggal 1 Januari 2011) dan tindakan lainnya . Kami memiliki Ketua , Wakil Ketua, dan Anggota Komisaris .[25]  ACCC  melibatkan partisipasi Commonwealth, pemerintah negara bagian dan teritori. The Australian Competition and Consumer Commission ( ACCC ) dibentuk pada tanggal 6 November 1995 oleh penggabungan Praktek Komisi Perdagangan dan Harga Surveillance : Otoritas. Pembentukannya merupakan langkah penting dalam pelaksanaan program reformasi kebijakan persaingan nasional disepakati oleh Dewan Pemerintahan Australia. The Australian Competition and Consumer Commission ini terdiri atas :
1. Komisi memiliki tiga fungsi harga yaitu harga yang diusulkan naik dari setiap organisasi bisnis ditempatkan di bawah pengawasan harga, untuk mengadakan penyelidikan atas praktek-praktek harga dan hal-hal terkait dan melaporkan temuan kepada Menteri ,dan untuk memantau harga , biaya dan keuntungan suatu industri atau bisnis dan melaporkan hasilnya kepada Menteri.[26] Berdasarkan pasal 155, maka Komisi juga mempunyai kewenangan yang besar dalam upaya mendapatkan informasi, dokumen dan bukti sehubungan adanya dugaan pelanggaran termasuk memerintahkan seseorang untuk memberikan bukti atau dokumen yang dibutuhkan. Staf komisi dapat memasuki area, memeriksa dokumen, membuat kopi atau mencatatnya. Seluruh informasi yang didapat oleh komisi dalam proses pemeriksaannya tidak dapat disalah gunakan untuk menyerang pihak yang diperiksa dan tidak dapat dijadikan barang bukti untuk menyerang kedudukan pihak tersebut. Terdapat ketentuan dimana komisi dilarang mendapatkan materi pemeriksaan dengan cara yang tidak adil dan pihak yang diperiksa juga berhak mendapatkan seluruh salinan yang didapatkan oleh komisi dalam proses tersebut.[27]
2. Komisaris;
3. Para anggota Associate ACCC;
4. Para anggota Ex-officio yang tanggung jawab utamanya untuk mengatur jaringan dan franchise harga, memonitor dan menegakkan standar pelayanan dan kinerja supply, dan mempromosikan perilaku kompetitif di pasar.[28]

Ada beberapa bentuk perilaku yang sangat merugikan kesejahteraan konsumen dan proses yang kompetitif bahwa ACCC akan selalu menilai mereka sebagai prioritas . Ini termasuk kartel perilaku dan perjanjian anti - kompetitif, dan penyalahgunaan kekuatan pasar . ACCC juga akan selalu mengutamakan penilaian masalah keamanan produk yang memiliki potensi untuk menyebabkan kerusakan serius pada konsumen . Ketika ACCC memutuskan untuk tidak melanjutkan tindakan penegakan hukum dalam kaitannya dengan keluhan yang diterimanya  maka tindakan yang akan dilakukan oleh ACCC adalah :
1. Memberikan informasi kepada para pihak untuk membantu mereka mengatasi masalah dan mendapatkan pemahaman yang lebih baik dari Undang-Undang bahkan di mana suatu pelanggaran kemungkinan Undang-undang tersebut tidak mungkin.
2. Menunda atau menghentikan penyelidikan di mana informasi tidak cukup tersedia, dengan maksud untuk penyelidikan kemudian harus  berisikan informasi selanjutnya lebih memenuhi atau tersedia.
3.  Menggambarkan pertentangan pihak terkait  dan memberikan informasi untuk mendorong perbaikan dan masa depan kepatuhan mana bertentangan yang mungkin muncul disengaja, dari merugikan terbatas pada konsumen dan keuntungan terbatas pada usaha yang bersangkutan.
4. Menempatkan pihak-pihak terkait pada pemberitahuan tentang keprihatinan ACCC dan kemungkinan penelitian lebih lanjut dan tindakan harus dilkukan terus atau kembali muncul.
5. Menangani masalah ini secara informal di mana bisnis telah cepat dan efektif mengoreksi suatu pelanggaran mungkin dan telah menerapkan langkah-langkah untuk mencegah terulangnya.[29]

Untuk mencapai tujuan kepatuhan ACCC mempekerjakan tiga strategi yang fleksibel dan terintegrasi dengan penegakan hukum, termasuk resolusi kemungkinan contraventions baik secara administratif dan dengan litigasi. Mendorong kepatuhan terhadap hukum dengan mendidik dan menginformasikan konsumen dan bisnis tentang hak-hak dan tanggung jawab mereka berdasarkan Undang-Undang bekerja sama dengan instansi lain untuk menerapkan strategi ini.  ACCC mungkin mengenali kerjasama dengan :
1.  Memungkinkan kekebalan lengkap atau sebagian dari tindakan ACCC.
2.  Membuat pengajuan ke pengadilan untuk pengurangan hukuman.
3.  Menyetujui penyelesaian administratif bukan litigasi.
Kebijakan ini bersifat fleksibel, dengan ACCC menentukan setiap kasus pada manfaatnya. Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan kerjasama ACCC untuk urusan penegakan tersedia di situs ACCC. Kebijakan imunitas bagi kartel. ACCC juga memiliki kebijakan kekebalan dirancang untuk mendorong diri pelaporan keterlibatan kartel. Kebijakan kekebalan menganugerahkan kekebalan dari tindakan ACCC untuk pertama yang memenuhi syarat kartel peserta untuk melaporkan keterlibatan dalam kartel. Imunitas disediakan tunduk pada kondisi tertentu terpenuhi, termasuk penuh, pengungkapan jujur ​​dan jujur ​​dan kerjasama dilanjutkan dengan investigasi ACCC dan setiap proses hukum selanjutnya terhadap peserta lain. Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan Imunitas ACCC untuk kartel tersedia di situs ACCC. Hasil Kepatuhan dan penegakan yang mana ACCC menggunakan berbagai alat kepatuhan dan penegakan hukum untuk mendorong kepatuhan dengan Undang-undang. Dalam menentukan kepatuhan atau alat penegakan ( atau kombinasi dari alat tersebut ) untuk digunakan, prioritas pertama ACCC adalah selalu untuk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat.[30]

                ACCC dalam menyelesaikan sengketa persaingan usaha akan melanjutkan ke jalan litigasi sebagai berikut :
1. Membuat pernyataan bahwa perusahaan atau individu telah melanggar Undang-Undang.
2. Membuat perintah penahanan perilaku saat ini atau masa depan, atau membutuhkan responden untuk mengambil tindakan tertentu. Membutuhkan responden untuk menerbitkan pemberitahuan tentang perilaku mereka dan iklan korektif , dan untuk mengungkapkan informasi yang relevan kepada orang lain ( misalnya, untuk pelanggan mereka ).
3. Membuat temuan fakta yang menunjukkan contraventions Undang-Undang sehingga kerusakan dapat ditemukan oleh konsumen dan bisnis yang terkena dampak perilaku.
4. Membuat perintah untuk mencapai keuangan ganti rugi bagi konsumen atau bisnis dirugikan oleh perilaku.
5. Membuat berbagai perintah non-hukuman, termasuk pelayanan masyarakat atau perintah percobaan ( yang dapat mencakup perintah untuk melaksanakan kepatuhan atau program pendidikan dan pelatihan ).
6. Memaksakan sanksi denda yang signifikan atas pelanggaran perlindungan konsumen atau praktik perdagangan yang membatasi ketentuan ( ACCC lebih mungkin untuk mencari sanksi denda dalam hal-hal yang mengakibatkan kerugian konsumen yang signifikan , melibatkan perilaku kasar atau di mana pedagang atau individu yang bersangkutan memiliki riwayat perilaku masa lalu ) orang memvonis ditemukan telah melanggar berbagai ketentuan pelanggaran dalam Undang-Undang, dan/atau memaksakan hukuman penjara bagi perilaku kartel yang serius.[31]

Dalam menangani sengketa persaingan usaha ACCC pun dibantu dan bekerja sama dengan instansi lain seperti Ombudsman. Beberapa masalah bisnis lebih efektif ditangani di bawah berbagai layanan mediasi yang disediakan oleh pemerintah negara bagian dan federal yang berbeda. Dimana hal ini terjadi, ACCC akan merujuk pengadu ke lembaga yang tepat atau jasa mediasi.
Proses pengambilan keputusan yang mana para anggota ACCC secara kolektif. Anggota mungkin harus memperhitungkan suatu pengambilan keputusan ke parlemen ( atau salah satu dari komite), auditor, Ombudsman dan pengadilan. Pada dasarnya pengambilan keputusan dengan syarat sesuai dengan Adminitrative Decisions (Judicial Review) Act 1977 sebagai beriku:
1. Setiap keputusan harus dalam lingkup kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang.
2. Prosedur untuk mencapa keputusan harus memenuhi standar dasar keadilan, yang kemungkinan semua pihak menyampaikan kasus mereka, dan juga harus mematui syarat-syarat khusus yang ditetapkan oleh undang-undang.
3. Setiap keputusan harus dibuat manfaat dari kasus dengan pengambilan keputusan objektif dan bertindak dengan itikad baik.
4. Kesimpulan harus mencerminkan pemahaman hukum yang tepat untuk menggambarkan pada semua bukti dan temuan fakta, mempertimbangkan semua pertimbangan yang relevan dan tidak mempertimbangkan pertimbangan yang tidak relevan[32]
Adanya permasalah penegakkan hukum persaiangan usaha dari sudut private atau public di Australia. Ketegangan tindakan penegakan hukum public dan privat dengan ACCC. Tujuan dari penegakkan hukum public dan privat tidak selalu selaras, dan dalam beberapa kasus pilihan kebijakan atau keputusan alokasi sumber daya oleh ACCC tidak terlalu aktif berperan untuk memfasilitasi penegakkan hukum privat, atau bahkan dapat merusak litigasi dari penggugat.[33]

Pertemuan komisi secara teratur, biasanya mingguan, untuk membuat keputusan tentang hal-hal yang diselidiki oleh ACCC. Pertemuan biasanya dipimpin oleh Ketua dan harus menyertakan setidaknya dua anggota penuh-waktu. Matters termasuk merger, otorisasi dan pemberitahuan, apakah akan memulai proses pengadilan, dan keputusan tentang akses ke fasilitas infrastruktur. Komite Penegakan bertemu setiap minggu dan mengawasi program penegakan hukum. Rekomendasinya disebut Komisi untuk keputusan. Komite Merger bertemu setiap minggu dan menganggap hal yang paling merger . Hal ini mengacu hal utama kepada Komisi dan laporan untuk itu pada orang lain. Komite Komunikasi memenuhi sesuai kebutuhan dan mengawasi fungsi pada telekomunikasi, termasuk hal-hal yang timbul di bawah Bagian XIB dan XIC dari Persaingan dan Konsumen Undang-Undang (sebelumnya Trade Practices Act ) dan otorisasi. Ini berkoordinasi dengan Komite Penegakan. Akses Diatur dan Komite Pemantau Harga bertemu yang diperlukan dan mengawasi akses dan isu-isu pemantauan harga. Komite Ajudikasi bertemu setiap minggu dan menganggap otorisasi dan pemberitahuan, dan laporan ke Komisi penuh. Beberapa keputusan yang berkaitan dengan hibah kekebalan dan arbitrasi keputusan yang melibatkan akses ke fasilitas penting, dapat mengajukan banding ke Pengadilan The Australian Competition. Selain itu, banyak keputusan ACCC itu juga ditinjau berdasarkan prinsip-prinsip Persemakmuran hukum administrasi.[34]
    
     Terhadap putusan KPPU yang dapat diajukan keberatan ke Pengadilan Negeri, kemudia putusan tersebut dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung. Di Australia, putusan ACCC dapat langsung dimintakan banding ke The Australian Competition Tribunal. Selain itu, keputusan ACCC dapat direview oleh Commonwealth Administrative Law Principles. Apabila hasil penelitian dan penyelidikan dapat disimpulkan bahwa memang ada indikasi pelanggaran, ACCC akan memutuskan adanya pelanggaran dan memberitahukannya kepada pelaku usaha melalui surat. Dalam surat tersebut disebutkan tindakan yang harus dilakukan oleh pelaku usaha dan batas waktu harus dipenuhinya perintah tersebut. Jika pelaku usaha tidak mengajukan banding ke The Australian Competition tribunal dan tidak mengindahkan perintah tersebut, ACCC dapat memulai proses litigasi di Federal Court of Australia. Putusan dari Federal Court of Australia ini dapat dimintakan banding ke Full Court of the Federal Court. Putusan dari Full Court of the Federal Court dapat dimintakan kasasi ke High Court of Australia.[35]




C. Kesimpulan

Perkembangan ekonomi semakin meningkat yang memperlihatkan banyaknya pelaku usaha yang bermunculan. Tak dapat dipungkiri bahwa ekonomi ini sangat berperan dalam kemajuan saat ini. Dengan banyaknya pelaku usaha memberikan dampak positif untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dan menciptakan struktur pasar sempurna. Namun hal tersebut tidak selalu berjalan dengan sempurna karena dengan semakin banyak pelaku usaha membuat pelaku usaha ini bekerja sama dan menciptakan suasana anti persaingan yang dapat merugikan konsumen. Perlu adanya suatu hukum yang mampu memberikan kepastian hukum atas kerugian yang terjadi baik itu pelaku usaha dengan pelaku usaha, pelaku usaha dengan konsumen. Fungsi dari penegakan hukum bertujuan untuk menghambat persaingan berupa perilaku pelaku bisnis yang tidak sehat.
Indonesia merupakan salah satu Negara yang menyadari perlu adanya suatu lemabaga khusus yang dapat mengawasi persaingan usaha. Lembaga tersebut tergolong dalam quasi-peradilan yang disebut dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Tahapan proses penyelesaian sengketa dalam putusan KPPU diatur dalam Bab VII mulai dari Pasal 38 sampai dengan Pasal 46 yang terdiri atas berikut :
1. Adanya pemeriksaan pendahuluan. Dalam pemeriksaan pendahuluan ini dapat terlaksana karena adanya laporan dari pihak yang dirugikan (pelaku usaha atau konsumen). Adanya inisiatif dari KPPU terkait adanya indikasi pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999.
2. Pemeriksaan lanjutan. Diantara pemeriksaan pendahuluan dengan pemeriksaan lanjutan terdapat penyidikan yang didalamnya terdapat penelitian, klarifikasi terhadap sengketa persaingan usaha.
3. Pemeriksaan lanjutan.
4. Pembuatan putusan.
5. Pembacaan putusan. Setelah adanya pembacaan putusan ini terdapat 2 (dua) kemungkinan. Pertama, adanya keberatan, dengan keberatan ini maka dapat diajukan ke Pengadilan Negeri. Setelah adanya upaya hukum keberatan kemungkinan terdapat 2 (dua) yaitu diterima putusannya maka dapat langsung dilaksanakan, sedangkan jika tidak diterima maka dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kedua, apabila tidak ada keberatan atas pembacaan putusan maka KPPU meminta penetapan eksekusi ke Pengadilan Negeri. Jika dilaksanakan maka sengketa selesai. Namun, apabila tidak dilaksanakan dapat diserahkan kembali ke penyidik.

Australia merupakan Negara membuat pengaturan tentang anti monopoli mengacu pada Scherman Act. Pada saat ini dikenal dengan The Australian Competition and Consumer Commission (ACCC). The Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) adalah Commonwealth otoritas hukum independen yang berperan untuk menegakkan Persaingan dan Konsumen Act 2010 dan berbagai peraturan tambahan, kompetisi mempromosikan, perdagangan yang adil dan mengatur infrastruktur nasional untuk kepentingan semua warga Australia. ACCC dapat melakukan penelitian, penyelidikan dan memberikan panduan kepada pelaku usaha dan konsumen mengenai hak dan kewajibannya dalam hukum persaingan. Dalam penyelesaian sengketa persaingan usaha, ACCC akan melakukan penyelidikan terhadap sengketa tersebut dan akan memutuskan penyelesaia sengketa dengan litigasi atau non-litigasi. Dalam menyelesaikan sengketanya ACCC pun bekerja sama dengan instansi lain seperti Ombudsman. Setelah itu melakukan pengambilan keputusan dan dapat diajukan keberatan putusan ACCC dapat langsung dimintakan banding ke The Australian Competition Tribunal. Selain itu, keputusan ACCC dapat direview oleh Commonwealth Administrative Law Principles. Apabila hasil penelitian dan penyelidikan dapat disimpulkan bahwa memang ada indikasi pelanggaran, ACCC akan memutuskan adanya pelanggaran dan memberitahukannya kepada pelaku usaha melalui surat. Dalam surat tersebut disebutkan tindakan yang harus dilakukan oleh pelaku usaha dan batas waktu harus dipenuhinya perintah tersebut. Jika pelaku usaha tidak mengajukan banding ke The Australian Competition tribunal dan tidak mengindahkan perintah tersebut, ACCC dapat memulai proses litigasi di Federal Court of Australia. Putusan dari Federal Court of Australia ini dapat dimintakan banding ke Full Court of the Federal Court. Putusan dari Full Court of the Federal Court dapat dimintakan kasasi ke High Court of Australia.



[1]  Ditha Wiradiputra, “Hukum Persaingan Usaha: Suatu Pengantar”, Bahan Ajar Hukum Persaingan Usaha, Fakulas Hukum Universitas Indonesia, 2011.
[2] Andi Fahmi Lubis, et al, ed, Andi Fahmi Lubis, Ningrum Natasya Sirait, “ Hukum Persaingan Usaha Antara Teks Dan Konteks”, (Jakarta, ROV Creative Media : 2009), hlm. Ix.
[4] Ditha Wiradiputra, Op. Cit.
[5]  Andi Fahmi Lubis, et al, ed, Andi Fahmi Lubis, Ningrum Natasya Sirait, “ Hukum Persaingan Usaha Antara Teks Dan Konteks”, (Jakarta, ROV Creative Media : 2009), hlm. Ix.
[6] Informasi asimetris adalah bahwa antar pembeli dan penjual tidak mendapatkan informasi akan produk atau jasa yang seimbang atau sama-sama lengkap dan terbuka.
Monopoli adalah suatu struktur pasar yang hanya terdapat satu perusahaan didalam pasar yang dapat menuntukan harga dimana tidak memiliki barang subsitusi yang mirip dan tidak memungkinkan untuk masuknya pelaku usaha lain kedalam industri tersebut.
[7]  Ditha Wiradiputra, Materi Perkuliahan Hukum Persaingan Usaha, (Fakultas Hukum Universitas Indonesia ,2012)
[8]  Akira Mairilia, “ Perbandingan Peranan Komisi Persaingan Usaha Di Amerika Serikat, Australia, Perancis, Jepang Dan Indonesia Dalam Penyelesaian Perkara Persaingan Usaha”, (Tesis Magister Universitas Indonesia, Jakarta, 2013), hlm. 5.
[9] Sherman Act adalah suatu undang-undang yang dihasilkan dari Kongres Amerika yang memberikan perhatian terhadap pembatasan output yang bertujuan untuk meminimalkan dead weight loss karena market power.
[10]  Fikri Hamadhani, “ Upaya Keberatan Dan Pemeriksaan Tambahan Didalam Proses Penyelesaian Perkara Persaingan Usaha Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ( Studi Kasus Putusan Perkara Kartel Minyak Goreng Nomor 3/KPPU/2010/PN.JKT.PST)”, ( Skripsi Universitas Indonesia, Jakarta,2012), hlm.1.
  [11]  Richy Ardiansyah, “Analisis Yuridis Tentang Penerapan Asas Keseimbangan Kepentingan Dalam Penyelesaian Perkara Persaingan Usaha Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) (Studi Kasus Tentang Putusan KPPU No 2/KPPU/-L/2005 Mengenai Kasus Antara PT Carrefour Indonesia Dan Pemasok Barang)”,( Artikel Ilmiah Universitas Brawijaya, 2013), hlm. 7. Diunduh pada http://hukum.ub.ac.id/wp-content/uploads/2013/01/Jurnal-Richy-Ardiansyah-0810113229.pdf diunduh pukul 10: 32 WIB tanggal 31 Oktober 2013.
[12] Akira Mairilia, “ Perbandingan Peranan Komisi Persaingan Usaha Di Amerika Serikat, Australia, Perancis, Jepang Dan Indonesia Dalam Penyelesaian Perkara Persaingan Usaha”, (Tesis Magister Universitas Indonesia, Jakarta, 2013), hlm. 10.
[13]  Undang-undang No.5 Tahun 1999
[14]  Hari Prasetyo, “ Analisis Kedudukan Dan Kewajiban Komisi Pengawas Persaingan Usaha( KPPU) Sebagai Lembaga Negara Bantu Di Indonesia”,( Skripsi Universitas Indonesia, 2012), hlm.50.
[15] Nigrum Natasya Sirait, et.al,.ed, Sebastian Pompe, et.al,. “Ikhtisar Ketentuan Persaingan Usaha”, (The Indonesia Netherlands National Legal Reform Program, Jakarta,2010), hlm.227.
[16] Ibid, hlm. 273.
[17]  Fikri Hamadhani, Op cit., Hlm. 47.
                [18]  Dewi Sri Hadrianingsih, “ Efektivitas Peraturan Komisi Persaingan Usaha No. 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penanganan Pekara”,( Skripsi Universitas Hasnuddin, 2013), hlm. 35. ttp://repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/6038/B111%2009%20311.pdf?sequence=1 diunduh pukul 11: 22  WIB tanggal 31 Oktober 2013.

[19] Akira Mairilia, Op.cit. hlm. 83.
[20]  Jimly Asshiddiqie, “Fungsi Campuran KPPU Sebagai Lembaga Qausi-Peradilan”, (Makalah),  http://www.jimly.com/makalah/namafile/61/Makalah_KPPU_Koreksian.pdf diunduh pukul 8:25 WIB tanggal 31 oktober 2013.
                [21] Jimly Asshiddiqie, “ Pengadilan Khusus”, http://www.jimly.com/makalah/namafile/126/PENGADILAN_KHUSUS_02.pdf diunduh pukul 10 : 40 WIB  tanggal 31 Oktober 2013 .

[22] Fikri Hamadhani, Op. Cit.hlm. 36.

                [23]  Hikmawato Juwana, et.al., “ Peran Lembaga Peradilan Dalam Menangani Perkara Persaingan Usaha”, http://repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/2542/Peran%20Lembaga%20Peradilan%20Dalam%20Menangani%20Perkara%20Persaingan%20Usaha_Buku.pdf?sequence=1, diunduh 10:36 WIB tanggal 31 Oktober 2013.

                [24] http://www.australiancompetitionlaw.org/guidelines.html diunduh tanggal 22 Oktober 2013.
[25]  “ Decision Making Proses” , http://www.accc.gov.au/about-us/australian-competition-consumer-commission/decision-making-processes diunduh pada tanggal 31 Oktober 2013.
[26]  Ibid, “ Decision Making Proses” , http://www.accc.gov.au/about-us/australian-competition-consumer-commission/decision-making-processes diunduh pada tanggal 31 Oktober 2013.

[27] Andi Fahmi Lubis, et al, ed, Andi Fahmi Lubis, Ningrum Natasya Sirait, “ Hukum Persaingan Usaha Antara Teks Dan Konteks”, (Jakarta, ROV Creative Media : 2009), hlm. 9.
[28] John Kain, et.al., “Australia's National Competition Policy: Its Evolution and Operation”,( , E-Brief: Online Only issued Date June 2001; updated 03 June 2003), http://www.aph.gov.au/About_Parliament/Parliamentary_Departments/Parliamentary_Library/Publications_Archive/archive/ncpebrief  diunduh pada tanggal 31 Oktober 2013.
[32]  Rod Sims, “ Code of Conduct For Commission Members And Associate Members”,( Australian Competition and Consumer Commission, 2012) http://www.australiancompetitionlaw.org diunduh pada tanggal 31 Oktober 2013.
[33]  Caron Beaton Wells, Kathryn Tomasic, “ Private Enforcement Of Competition Law: Time For An Australian Debate”, ( Journal : Volume 35 (3)), hlm. 681. http://www.unswlawjournal.unsw.edu.au/sites/all/themes/unsw/images/Caron-Beaton-Wells-and-Kathryn-Tomasic.pdf diunduh pada pukul 10:38 WIB tanggal 31 Oktober 2013.
[35]  Akira Mairilia, Op.cit. hlm. 45.

Komentar

Postingan Populer