Penetapan Harga dalam Perjanjian yang dilarang di UU No. 5 Tahun 1999
1. Penetapan
harga :
·
Price fixing
Penetapan harga dalam hal ini
masuk DALAM PRINSIP PERSE.
Dalam penetapan
harga ini dilakukan bertujuan untuk menghasilkan laba yang setingi-tingginya.
Dengan adanya penetapan harga yang dilakukan di antara pelaku usaha (produsen
atau penjual), maka akan meniadakan persaingan dari segi harga bagi produk yang
mereka jual atau pasarkan, yang kemudian dapat mengakibatkan surplus konsumen
yang seharusnya dinikmati oleh pembeli atau konsumen dipaksa beralih ke
produsen atau penjual. tanpa harus mencari alasan-alasan mereka melakukan
perbuatan
tersebut atau tidak diperlukan membuktikan perbuatan tersebut menimbulkan terjadinya
praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Suatu perjanjian penetapan
harga (price fixing) yang dibuat dalam suatu usaha patungan dan yang didasarkan
kepada undang- undang yang berlaku, tidak dilarang. Apabila kita lihat
perumusan Pasal 5 ini, maka ketentuan dalam pasal ini dapat ditafsirkan SECARA PERSE ILLEGAL. Artinya apabila
telah terbuktiadanya perjanjian mengenai harga atas suatu barang atau jasa,
maka perbuatan tersebut secara otomatis telah bertentangan dengan ketentuan dalam
pasal dimaksud, tanpa perlu melihat alasan-alasan dari pelaku usaha melakukan
perbuatan tersebut. Pada akhirnya boleh atau tidaknya perjanjian penetapan
harga ini selama masih banyak pilihan untuk konsumen maka jika terdapat
perjanjian penetapan harga hal tersebut akan merugikan pelaku usaha itu
sendiri.
·
Price discrimination
Perjanjian
diskriminasi harga adalah perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dengan
pelaku usaha lainnya dimana untuk suatu produk yang sama dijual kepada setiap
konsumen dengan harga yang berbeda-beda. Namun demikian, dapat terjadi bahwa diskriminasi
harga tersebut disebabkan karena adanya perbedaan biaya atau karena kebutuhan
persaingan lainnya seperti biaya iklan dan lain-lain. maka dapat menyebabkan
pembeli tertentu (dimana pembeli tersebut merupakan pelaku usaha juga) terkena
kewajiban harus membayar dengan harga yang lebih mahal dibandingkan pembeli
lain (yang juga merupakan pelaku usaha) yang sama-sama berada dalam pasar yang
sama, sehingga dapat menyebabkan pembeli yang mengalami diskriminasi tersebut
tersingkir dari pasar karena dia akan kalah bersaing dengan pelaku usaha
lainnya yang memperoleh harga yang lebih rendah. DIATUR SECARA PERSE, sehingga pelaku usaha yang melakukan perbuatan
yang dilarang oleh Pasal 6 tersebut dapat dijatuhi sanksi hukum oleh penegak
hukum tanpa terlebih dahulu melihat bahwa yang dilakukan tersebut menimbulkan
akibat tertentu atau tanpa harus memeriksa alasan-alasan dari dilakukannya
diskriminasi harga tersebut. Diskriminasi harga hanya dapat dilakukan oleh
pelaku usaha yang memiliki market power.
·
Predatory pricing
Salah satu
bentuk strategi yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjual produk dengan
harga dibawah biaya produksi. Adapun tujuan utama dari predatory pricing untuk
menyingkirkan pelaku usaha pesaing dari pasar dan juga mencegah pelaku usaha
yang berpotensi menjadi pesaing untuk masuk ke dalam pasar yang sama. predatory
pricing memang akan mengusir pelaku usaha pesaingnya dari pasar, namun ketika
si pelaku usaha yang menjalankan strategi predatory pricing-nya berhenti dan
kemudian menaikan harga lagi untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya,
maka pada saat itulah pelakupelaku usaha pesaingnya akan berusaha masuk kembali
ke pasar. Oleh karena itu, dalam predatory pricing haruslah terdapat hambatan
untuk masuk ke pasar, tanpa itu, maka tidak akan membawa hasil. Jadi besar
kemungkinan si pelaku usaha yang melakukan predatory pricing tidak akan
mempunyai cukup waktu untuk mengembalikan pengorbanannya selama dia melakukan
praktek predatory pricing tersebut, karena pelaku usaha pesaingnya mungkin
sudah kembali ke pasar dan bila si pelaku usaha tersebut tetap bersikeras terus
menaikan harga, konsekuensi yang mungkin didapatkan adalah produk dia tidak
akan laku di pasar dan akan menderita kerugian yang lebih besar. Predatory
pricing biasanya dilarang bukan dikarenakan menetapkan harga yang terlalu
rendah terhadap produk yang dijualnya sekarang, tetapi dikarenakan di masa yang
akan datang pelaku usaha akan berusaha untuk mengurangi produksinya dan
menaikan harga.
Hal ini
dilarang secara RULE OF REASON sesungguhnya
dapat dikatakan sebenarnya pelaku usaha tidak dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga dibawah harga pasar,
asalkan tidak mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat atau pelaku
usaha tersebut mempunyai alasan-alasan yang dapat diterima.
·
Resale price maintenance
Tujuan pelaku usaha melakukan ini
untuk menghindari adanya persaingan antar distributor dan produk dapat dijual
sangat laku. Hal ini tidak akan melanggar atau bermasalah apabila tidak ada
pemaksaan.Terdapat dua macam resale price maintenance yaitu penetapan harga secara
maksimum (maximum price fixing). Dengan penetapan harga maksimum ini, maka
sebenarnya masih terdapat persaingan antara pelaku usaha, yang mungkin akan menguntungkan
konsumen, karena yang diperjanjikan adalah larangan untuk menjual lebih mahal
atau diatas harga maksimum yang disepakati, sehingga pelaku usaha masih bisa
berkompetisi di harga jualsepanjang hal tersebut masih diatas harga predatori.
Jenis kedua adalah minimum resale price maintenance (floor price) yaitu
kesepakatan antar pelaku usaha dimana pembeli akan menjual kembali barang yang
dia beli pada harga dimana tidak boleh dibawah harga yang ditentukan. Hal ini
diatur DENGAN PRINSIP RULE OF REASON.
sehingga dapat pelaku usaha diperbolehkan membuat perjanjian dengan pelaku
usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima produk tidak akan menjual
atau memasok kembali produk yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada
harga yang telah diperjanjikan asalkan tidak mengakibatkan terjadinya persaingan
usaha tidak sehat.
Komentar
Posting Komentar