PROSEDUR PENGAJUAN IZIN TINGGAL TERBATAS (ITAS)
PROSEDUR PENGAJUAN ITAS
Permasalahan:
1. Bagaimana regulasi tentang ITAS dan prosedur ITAS?
Peraturan
perundang-undangan:
1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (“UU 16/2001”)
2.
Undang-undang Nomor 28
Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang
Yayasan (“UU 28/2014”)
3.
Undang-undang Nomor 17
Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat (“UU
17/2013”)
4.
Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahuun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan (“PP 63/2008”)
5.
Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintan Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan
Undang-undang Tentang Yayasan (“PP
2/2008”)
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994
Tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimgrasian (“PP 32/1994”)
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas PP No. 32/1994 Tentang Visa,
Izin Masuk, dan Izin Keimgrasian (“PP 18/2005”)
Analisis:
1. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) adalah izin yang diberikan
pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara. (Vide Pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin
Masuk, dan Izin Keimigrasian )
Orang asing yang boleh mendapatkan izin
tinggal terbatas adalah:
a.
Orang asing
pemegang Visa Tinggal Terbatas
Visa Tinggal
Terbatas diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin
Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia (Vide Pasal 13 PP 18/2005)
b. Orang asing
pemegang Visa Terbatas
Orang
asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung
atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di
perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau
pada zone ekonomi eksklusif.
Izin tinggal terbatas diberikan kepada:
1. Orang asing
yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas
2. Orang asing
yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan, orang asing tersebut
meliputi:
a. Orang asing
dalam rangka penanaman modal;
b. Bekerja
sebagai tenaga ahli;
c. Melakukan
tugas sebagai rohaniawan;
d. Mengikuti
pendidikan dan pelatian;
e. Mengadakan
penelitian ilmiah;
f.
Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal
Terbatas;
g. Menggabungkan
diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak kewarganegaraan asing yang mempunyai hubunga hukum
kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
h. Menggabungkan
diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal
Tetap bagi anak yang berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun belum kawin;
i.
Orang asing eks warga negara Indonesia;
j.
Wisatawan lanjut usia mancanegara.
3. Anak yang
pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal
Terbatas
4. Orang asing
yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia
Persyaratan umum:
a. Formulir;
b. Surat
permohonan dan jaminan dari penjamin;
c. Surat
keterangan domisili;
d. Fotocopy
Kartu Tanda Penduduk Penjamin yang masih berlaku[1].
Persyaratan
Pelengkap:
a. Nomor Pokok
Wajib Pajak Perusahaan;
b. Akta
Pendirian Perusahaan.
Prosedur
Pengurusan ITAS sebagaimana diatur dalam Pasal
53 Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun
1995 Tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk,
dan Izin Keimigrasian sebagai berikut:
a. Surat Permohonan dari orang asing yang bersangkutan,
kuasanya, atau sponsor;
b. Surat penjaminan dari penjamin, kecuali orang asing
yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia;
c. Paspor atau Surat perjalanan yang sah dan masih
berlaku;
d. Riwayat hidup
e. Pas photo;
f.
Rekomendasi dari
instansi yang berwenang;
g. Bagi tenaga kerja atau pengusaha asing melampirkan
fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), SUrat Tanda Daftar Perusahaan dan
Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP);
h. Tidak termasuk dalam daftar Cegah – Tangkal.
i.
Membayar biaya Imigrasi sesuai peraturan
Kesimpulan
1. Dalam hal
ini pembina, pengawas dan pembina WNA akan dikualifikasikan sebagai WNA yang
bekerja sebagai Tenaga Ahli di Indonesia dan dokumen yang diperlukan untuk
pendaftaran ITAS yakni:
a. Formulir
b. Surat
Permohonan dari orang asing yang bersangkutan, kuasanya atau sponsor;
c. Surat
penjaminan dari penjamin, kecuali orang asing yang kawin secara sah dengan
warga negara Indonesia;
d. Paspor atau
Surat perjalanan yang sah dan masih berlaku;
e. Pas photo;
f.
Surat Keterangan Domisili Yayasan
g. Fotocopy
Kartu Tanda Penduduk Penjamin yang masih berlaku
h. Nomor Pokok
Wajib Pajak Yayasan
i.
Akta Pendirian Perusahaan
[1]
http://jakartaselatan.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/warga-negara-asing/izin-tinggal-terbatas
Salam perkenalan sebelum nya, kami adalah Biro Jasa yang bergerak dalam Bidang Jasa Pengurusan Dokumen Keimigrasian Untuk Tenaga Kerja Asing & Pengurusan Izin Usaha yang berdomisili di Jakarta Pusat
BalasHapusBerikut bidang kerja yang kami layani adalah :
-Working Permit – KITAS
-Multiple Entry Business Visa
-Layanan NIB / NIK Akses Kepabeanan
-SIUJK ( Surat Ijin Jasa Konstruksi )
-HO ( Hinderordonangnantie ) – Surat Ijin Gangguan
-IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan )
-IUI ( Ijin Usaha Industri )
-TDI ( Tanda Daftar Industri )
-API ( Angka Pengenal Importir )
-KITAS ( Kartu Ijin Tinggal Terbatas )
-Pendirian PT / CV
-SKT Migas ( Surat Keterangan Terdaftar Migas )
-SPMA
-PMDM
-SIUP BKPM ( Surat Ijin Usaha Perdagangan – Badan Koordinasi Penanaman Modal )
-NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
-TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
-Sertifikat Tanah
-Akta Jual Beli
-Hak Merek dan Hak Paten
-Hak Cipta
-Depkes ( Departemen Kesehatan )
-Wajib Lapor UU No. 7 Th 1981
-Virtual Office
Keakuratan hasil, pelayanan, dan pemenuhan kebutuhan pelanggan adalah Prioritas utama kami.
Silahkan hubungi konsultan kami untuk mendapatkan penawaran terbaik:
Admin 1
No. HP: 085882292098
No. Telp: 021-3102661
Admin 2 :
No. HP: 08116828737
No. Telp: 021-3102661
Terimakasih dan salam hormat