PROSEDUR PENGAJUAN IZIN TINGGAL TERBATAS (ITAS)

PROSEDUR PENGAJUAN ITAS

Permasalahan:
1.      Bagaimana regulasi tentang ITAS dan prosedur ITAS?
Peraturan perundang-undangan:
1.      Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (“UU 16/2001”)
2.      Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (“UU 28/2014”)
3.      Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat (“UU 17/2013”)
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahuun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan (“PP 63/2008”)
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintan  Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan (“PP 2/2008”)
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 Tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimgrasian (“PP 32/1994”)
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas PP No. 32/1994 Tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimgrasian (“PP 18/2005”)
Analisis:
1.      Izin Tinggal Terbatas (ITAS) adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara. (Vide Pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian )

Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
a.      Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
Visa Tinggal Terbatas diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia (Vide Pasal 13 PP 18/2005)
b.      Orang asing pemegang Visa Terbatas
Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
Izin tinggal terbatas diberikan kepada:
1.      Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas
2.      Orang asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan, orang asing tersebut meliputi:
a.       Orang asing dalam rangka penanaman modal;
b.      Bekerja sebagai tenaga ahli;
c.       Melakukan tugas sebagai rohaniawan;
d.      Mengikuti pendidikan dan pelatian;
e.       Mengadakan penelitian ilmiah;
f.        Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas;
g.       Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak kewarganegaraan  asing yang mempunyai hubunga hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
h.      Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun belum kawin;
i.         Orang asing eks warga negara Indonesia;
j.         Wisatawan lanjut usia mancanegara.
3.      Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas
4.      Orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia
Persyaratan umum:
a.       Formulir;
b.      Surat permohonan dan jaminan dari penjamin;
c.       Surat keterangan domisili;
d.      Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penjamin yang masih berlaku[1].
Persyaratan Pelengkap:
a.       Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan;
b.      Akta Pendirian Perusahaan.

Prosedur Pengurusan ITAS sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 Tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian sebagai berikut:
a.       Surat Permohonan dari orang asing yang bersangkutan, kuasanya, atau sponsor;
b.      Surat penjaminan dari penjamin, kecuali orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia;
c.       Paspor atau Surat perjalanan yang sah dan masih berlaku;
d.      Riwayat hidup
e.       Pas photo;
f.        Rekomendasi dari instansi yang berwenang;
g.       Bagi tenaga kerja atau pengusaha asing melampirkan fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), SUrat Tanda Daftar Perusahaan dan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP);
h.      Tidak termasuk dalam daftar Cegah – Tangkal.
i.         Membayar biaya Imigrasi sesuai peraturan

Kesimpulan

1.      Dalam hal ini pembina, pengawas dan pembina WNA akan dikualifikasikan sebagai WNA yang bekerja sebagai Tenaga Ahli di Indonesia dan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran ITAS yakni:
a.       Formulir
b.      Surat Permohonan dari orang asing yang bersangkutan, kuasanya atau sponsor;
c.       Surat penjaminan dari penjamin, kecuali orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia;
d.      Paspor atau Surat perjalanan yang sah dan masih berlaku;
e.       Pas photo;
f.        Surat Keterangan Domisili Yayasan
g.       Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penjamin yang masih berlaku
h.      Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan
i.         Akta Pendirian Perusahaan




[1] http://jakartaselatan.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/warga-negara-asing/izin-tinggal-terbatas

Komentar

  1. Salam perkenalan sebelum nya, kami adalah Biro Jasa yang bergerak dalam Bidang Jasa Pengurusan Dokumen Keimigrasian Untuk Tenaga Kerja Asing & Pengurusan Izin Usaha yang berdomisili di Jakarta Pusat

    Berikut bidang kerja yang kami layani adalah :

    -Working Permit – KITAS
    -Multiple Entry Business Visa
    -Layanan NIB / NIK Akses Kepabeanan
    -SIUJK ( Surat Ijin Jasa Konstruksi )
    -HO ( Hinderordonangnantie ) – Surat Ijin Gangguan
    -IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan )
    -IUI ( Ijin Usaha Industri )
    -TDI ( Tanda Daftar Industri )
    -API ( Angka Pengenal Importir )
    -KITAS ( Kartu Ijin Tinggal Terbatas )
    -Pendirian PT / CV
    -SKT Migas ( Surat Keterangan Terdaftar Migas )
    -SPMA
    -PMDM
    -SIUP BKPM ( Surat Ijin Usaha Perdagangan – Badan Koordinasi Penanaman Modal )
    -NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
    -TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
    -Sertifikat Tanah
    -Akta Jual Beli
    -Hak Merek dan Hak Paten
    -Hak Cipta
    -Depkes ( Departemen Kesehatan )
    -Wajib Lapor UU No. 7 Th 1981
    -Virtual Office

    Keakuratan hasil, pelayanan, dan pemenuhan kebutuhan pelanggan adalah Prioritas utama kami.


    Silahkan hubungi konsultan kami untuk mendapatkan penawaran terbaik:

    Admin 1
    No. HP: 085882292098
    No. Telp: 021-3102661

    Admin 2 :
    No. HP: 08116828737
    No. Telp: 021-3102661

    Terimakasih dan salam hormat

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer