ACARA GUGATAN SEDERHANA
Gugatan sederhana atau yang disebut dengan Small Claim Court sebagaimana dalam Pasal 1 angka 1 PERMA 2/2015 adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
Dasar hukum daripada gugatan sederhana adalah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Hal ini menjadi penting untuk dioptimalisasikan di Indonesia karena prosesnya yang tidak berbelit-belit dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mencara keadlian.
Sebagaimana dalam suatu artikel disebutkan bahwa terbitnya PERMA RI 2/2015 adalah dalam rangka menyongsong era perdagangan bebas ASEAN 2015 yang diprediksi akan banyak menimbulkan sengketa perkara-perkara niaga atau bisnis skala kecil yang berujung ke Pengadilan. Oleh karenanya gugatan sederhana ini akan menjadi suatu upaya mewujudkan negara demokrasi modern yang meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Selain daripada itu untuk mengurangi volume perkawa di MA, berdasarkan data dalam 3 (tiga) tahun terakhir MA dapat menerima 12.000- 13.000 perkara per tahun.
Kewenangan mengadili berada pada peradilan umum yakni Pengadilan Negeri yang dimana dilakukan dengan 1 (satu) orang Hakim atau yang disebut dengan Hakim Tunggal. Namun apabila dalam dalam tingkat pertama masih dirasa belum cukup maka akan dilakukan pemeriksaan kembali yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang Hakim. Hasil daripada tingkat akhir yakni pemeriksaan tersebut adalah hasil yang sudah tidak terdapat upaya hukum lainnya.
Perkara yang menjadi ruang lingkup acara gugatan sederhana yakni
a. Perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum;
b. Nilai gugatan materiilnya paling banyak Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
c. Tidak termasuk dalam perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus;
d. Tidak termasuk sengketa hak atas tanah.
Sebagaimana dalam Pasal 4 PERMA 2/2015 disebutkan:
a. Para pihak adalah Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu. Diperbolehkan lebih dari satu asal memiliki kepentingan hukum yang sama;
b. Harus diketahui tempat tinggal Tergugat;
c. Penggugat dan Tergugat berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
d. Tidak perlu didampingi oleh kuasa hukum.
Tahapan-tahapan acara gugatan sederhana sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (2) PERMA 2/2015 adalah:
a. Pendaftaran;
b. Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
c. Penetapan Hakim dan penunjukkan panitera pengganti;
d. Pemeriksaan pendahuluan;
e. Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
f. Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
g. Pembuktian; dan
h. Putusan.
I. TAHAPAN PENDAFATARAN
1. Penggugat melakukan pendaftaran di kepaniteraan pengadilan dengan melakukan pengisian blanko pendaftaran yang telah disediakan oleh kepaniteraan pengadilan;
2. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai:
a. Identitas Penggugat dan Tergugat;
b. Penjelasan ringkas duduk perkara;
c. Tuntutan Penggugat.
3. Penggugat melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.
II. TAHAPAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN GUGATAN SEDERHANA
1. Panitera akan melakukan pemeriksaan syarat pendaftaran gugatan sederhana berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA 2/2015;
2. Panitera mengembalikan gugatan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
3. Pendaftaran gugatan sederhana dicatat dalam buku register khusus gugatan sederhana.
4. Ketua pengadilan akan menetapkan panjar biaya perkara;
5. Penggugat wajib membayar panjar biaya perkara;
6. Penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara Cuma-cima atau prodeo.
III. TAHAP PENETAPAN HAKIM DAN PENUNJUKAN PANITERA PENGGANTI
1. Ketua Pengadilan menetapan Hakim untuk memeriksan gugatan sederhana;
2. Panitera menunjuk panitera pengganti untuk membantu Hakim dalam memeriksa gugatan sederhana.
Proses pendaftaran gugatan sederhana, penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari.
IV. TAHAPAN PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
1. Hakim akan memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA 2/2015;
2. Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
3. Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari registrasi perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat.
4. Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun.
V. TAHAPAN PENETEPAN HARI SIDANG
Apabila Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan Penggugat adalah gugatan sederhana, maka Hakim menetapkan hari sidang pertama.
VI. TAHAPAN PEMANGGILAN DAN KEHADIRAN PARA PIHAK
1. Dalam hal Penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang sah, maka gugatan dinyatakan gugur;
2. Dalam Tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama, maka dilakukan pemanggilan kedua secara patut;
3. Dalam hal Tergugat tidak hadir pada hari sidang kedua, maka Hakim memutus perkara tersebut;
4. Dalam hal tergugat pada hari sidang pertama hadir dan pada hari sidang berikutnya tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka diperiksa dan diputus secara contradictoir;
5. Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tergugat dapat mengajukan keberatan.
VII. TAHAPAN PEMERIKSAAN SIDANG DAN PERDAMAIAN
1. Pada hari sidang pertama, Hakim wajib mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3);
2. Upaya perdamaian ini mengecualikan ketentuan yang diatur dalam ketentuan Mahkamah Agung mengenai proses mediasi;
3. Dalam hal tercapainya perdamaian, Hakim membuat Putusan Akta Perdamaian yang mengikat para pihak;
4. Terhadap Akta Putusan Perdamaian tidak dapat diajukan upaya hukum apapun;
5. Dalam hal tercapainya perdamaian di luar persidangan dan perdamaian tersebut tidak dilaporkan kepada Hakim, maka Hakim tidak tidak terikat dengan perdaiaman tersebut.
6. Apabila perdamaian tidak tercapai pada hari sidang pertama, maka persidagan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan dan jawaban tergugat.
Dalam hal acara gugatan sederhana pada tahapan pemeriksaan gugatan sederhana tidak diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan.
VIII. TAHAPAN PEMBUKTIAN
1. Gugatan yang diakui dan/atau tidak dibanta, tidak perlu dilakukan pembuktian;
2. Gugatan yang dibantah, Hakim melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan Hukum Acara yang berlaku.
IX. TAHAPAN PUTUSAN DAN BERITA ACARA PERSIDANGAN
1. Hakim membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum;
2. Hakim wajib memberitahukan hak para pihak untuk mengajukan keberatan.
Terkait dengan upaya hukum yang dapat dilakukan hanya dengan upaya hukum keberatan, keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan menandatangani akta pernyataan keberatan di hadapan panitera disertai alasan-alasannya.
Prosedur Keberatan:
1. Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan;
2. Permohonan keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan;
3. Permohonan keberatan yang diajukan melampaui batas waktu pengajuan sebagaimana dalam ayat (1) dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan berdasarkan surat keterangan panitera.
4. Kepaniteraan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan keberatan yang disertai dengan memori keberatan;
5. Kontra memori keberatan dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan mengisi blanko yang disediakan di Kepaniteraan.
6. Pemberitahuan keberataan dan memori keberatan disampaikan kepada pihak termohon keberatan dalam waktu 3 (tiga) hari sejak permohonan di terima oleh Pengadilan;
7. Kontra memori keberatan disampaikan kepada pengadilan palilng lambat 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan keberatan.
Pemeriksaan keberatan:
1. Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus permohonan keberatan, paling lambat 1 (satu) hari setelah permohonan dinyatakan lengkap;
2. Pemeriksaan keberatan dilakukan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim senior yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.
3. Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar:
a. Putusan dan berkas gugatan sederhana;
b. Permohonan keberatan dan memori keberatan;
c. Kontra memori keberatan.
4. Dalam pemeriksaan keberatan tidak dilakukan pemeriksaan tambahan.
Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan Majelis Hakim.
Pemberitahuan putusan keberatan disampaikan kepada para pihak paling lambat 3 (tiga) hari sejak diucapkan dan putusan keberatan berkekuatan hukum tetap terhitung sejak disampaikan pemberitahuan. Putusan keberatan merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali. Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan secara sukarela dan apabila tidak dipatuhi maka putusan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Sumber:
1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
2. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt56a9cc2d21ea9/seluk-beluk-gugatan-sederhana
3. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt55d71ac18056b/urgensi-terbitnya-perma-small-claim-court
5. http://www.abnp.co.id/news/gugatan-sederhana-merupakan-terobosan-baru-dalam-hukum-acara-di-indonesia
Komentar
Posting Komentar