Akibat Pembatalan Perkawinan Terhadap Anak
Dengan
adanya pembatalan perkawinan tidak hanya berpengaruh pada kedua suami dan istri.
Namun berpengaruh pula pada harta kekayaan dan status anak. Yang mana menurut
pasal 250 KUHPerdata anak yang lahir sepanjang perkawinan bapak-ibunya, dan
anak yang dibenihkan didalam perkawinan bapak-ibunya adalah anak sah dari kedua
orang tua artinya pertama aya dari seorang anak tersebut adalah bapak/ayah yang
membuahi perempuan yang melahirkan anak tersebut dalam perkawinan. Sedangkan
dalam kasus ini sang suami bukanlah pria yang membuahi sang istri sehingga anak
tersebut disebut anak diluar kawin.[1]
Namun
dalam kasus ini berkaitan pula dengan keadaan status anak yang telah dikandung
terlebih dahulu oleh si istri sebelum menikah atau yang disebut dengan anak
luar kawin. Anak luar kawin atau anak tidak sah yang terjadi karena dilahirkan
di luar perkawinan yang sah antara laki-laki dan perempuan. [2]
Akibat adanya pembatalan perkawinan ini terhadap anak tersebut yaitu status
kedudukan anak dan hak mewaris anak tersebut. Untuk memahami hal tersebut merujuk pada
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan KUHPerdata.
Akibat
dari pembatalan perkawinan yang diatur dalam pasal 28 Undang-undang No. 1 Tahun
1974 dan Pasal 95 –Pasal 98 KUHPerdata membedakan beberapa hal yakni :
1. Itikad
baik dari suami dan istri.
2. Itikad
baik hanya berasal dari salah satu pihak.
3. Tidak
adanya itikad baik dari suami dan istri.
Apabila
ada itikad baik yang lahir dari kedua belah pihak maka akibat hukum terhadap
suami, istri dan anak-anak masih tetap ada. Mengenai batalnya perkawinan hanya
mempunyai akibat hukum setelah pembatalan dan sebelum adanya pembatalan,
perkawinan tersbeut tetap dianggap sebagai perkawinan yang sah. Sedangkan
terkait dengan harta kekayaan maka anak-anak ang lahir dari perkawinan tersebut
dianggap sebagai anak sah dan hal ini berlaku pula terhadap anak luar kawin dan
adopsi. Apabila tidak ada itikad baik dari suami dan istri maka keputusan hakim
akan berlaku surut sampai pada saat perkawinan dilangsungkan dan dalam
perkawinan ini maka persatuan harta, anak-anak yang dilahirkan dianggap sebagai
anak luar kawin. [3]
Mengenai
status hukum anak tersebut maka melirik pada keturunan yang dibedakan antara
keturunan sah dan tidak sah. Keturunan sah adalah keturunan yang dilahirkan
dari perkawinan yang sah, sedangkan keturunan yang tidka sah adalah anak yang
dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Dalam kasus ini tergolong pada
keturunan tidak sah yang dapay di akui dan tidak dapat diakui. Sehingga dalam
KUHPerdata tidak menyebutkan secara langsung mengenai akibat pembatalan
perkawinan bagi stastus anak yang dilahirkan. Menurut KUHPerdata anak merupakan
anak sah dan berhak mewaris jika kedua suami istri beritikad baik atau jika
salah satunya beritikad baik. Sedangkan apabila dari salah satu mereka ada yang
beritikad buruk maka anak akan berstatus sebagai anak luar kawin. Jika anak
luar kawin ini diakui, maka anak tersebut berhak mewaris. Namun, jika anak luar
kawin tersebut tidak diakui maka ia tidak berhak memperoleh bagian warisan.
Namun menurut Sedangkan menurut Undang- Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan pada pasal 28 ayat (2) huruf a menyatakan bahwa pembatalan
tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan
tersebut. Permasalahan yang diangkat adalah mengenai perbandingan akibat
pembatalan perkawinan terhadap status anak dan hak mewarisnya menurut
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan KUHPerdata apabila kedua belah
pihak mempunyai itikad baik, apabila itikad baik hanya dimiliki oleh salah satu
pihak saja (hanya suami atau istri saja) dan jika keduanya tidak mempunyai
itikad baik (beritikad buruk).[4]
Dalam
hal ini menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 karena perkawinan ini batal demi
hukum, maka sejak awal dianggap perkawinan tersebut tidak ada, namun keputusan
tersebut tidak berlaku surut terhadap beberapa hal yaitu suami dan istri yang
bertindak dengan itikad baik, kecuali terhadap harta bersama bila pembatalan
perkawinan didasarkan adanya perjawinan terlebih dahulu, pihak ketiga sepanjang
mereka memperoleh hak-hak dengan itikad baik sebelum keputusan tentang
pembatalan ini berkekuatan tetap[5]
dan terkait dengan status anak tersebut
tetap dianggap sebagai anak sah, sehingga berhak atas pemeliharaan dan
pembiayaan serta waris[6]
Terhadap
kasus ini sang suami yang mengajukan pembatalan perkawinan dapat mengajukan
penyangkalan atas anak yang dikandung oleh sang istri. Dalam hal ini terkait
dengan penyangkalan anak berdasarkan KUHPerdata yang diatur dalam pasal 251,
pasal 254, pasal 242-243 KUHPerdata menyebutkan alasan penyangkalan anak yaitu
:
- Jika anak lahir sebelum 180 hari sejak perkawinan.
- Suami dalam masa 300 hari hingga 180 hari sebelum anak dilahirkan, tidak bergaul dengan isterinya.
- Isteri melakukan perzinahan dan kelahiran anak ini disembunyikan terhadap suami.
- Anak itu lahir lewat dari 300 hari sesudah ada putusan pengadilan negeri yang meyatakan perpisahan meja dan tempat tidur. [7]
Penyangakalan anak dapat dilakukan oleh suami sendiri, maka :
a. Satu bulan ia berada di tempat.
b. Dua bulan sesudah ia kembali dari
bepergian.
c. Kehadiran
disembunyikan dua bulan.
d. Dilakukan oleh
ahli waris suami, setelah 2 bulan suami meninggal[8]
[1]
http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/1391/1/AHMAD%20SYADHALI-FSH.PDF
diakses pada 14 Juli 2013 pukul 21 :50
[2]
Imam soebekti, wienarsih dan sri soesilowati. Hukum perorangan dan kekeluargaan
perdata barat. Jakarta. Gitama jaya
Jakarta.2005 hal 77
[3]
http://www.jurnalhukum.com/akibat-hukum-dari-pembatalan-perkawinan/
diakses pada 14 Juli 2013 pukul 19:53
[5]
http://legalakses.com/pencegahan-dan-pembatalan-perkawinan/ diakses pada 14
Juli 2013 pukul 20 :10
[6]
http://fh.unpad.ac.id/repo/?p=385
diakses pada 14 Juli 2013 pukul 20:04
[7]
Imam soebekti, wienarsih dan sri soesilowati. Hukum perorangan dan kekeluargaan
perdata barat. Jakarta. Gitama jaya
Jakarta.2005 hal 75
[8]
http://wafielabqary.blogspot.com/2013/05/hukum-akibat-perkawinan.html
diakses pada 14 Juli 2013 pukul 20 :56
Komentar
Posting Komentar