Hukum Persaingan Usaha
Mengapa hukum persaingan usaha
menjadi penting ?
Hal ini disebabkan persaingan
yang memaksa perusahaan untuk menekan biaya menjadi lebih rendah. Yang kemudian
persaingan ini memaksa perusahaan untuk selalu menciptakan produk baru dan
inovatif serta menguntungkan konsumen. Dalam
hal ini tidak selamanya mekanisme pasar dapat bekerja dengan baik karena yang
akan berperan didalamnya hanya perusahaan yang mempunyai modal besar dan dekat
dengan pemerintah. Selain itu dalam pasar nantinya akan ada usaha untuk
menghindari atau menghilangkan terjadinya persaingan antar pelaku usaha untuk
dapat memperoleh keuntungan yang besar. Sehingga
memerlukan aturan main yang kemudian diatur dalam Undang-undang No 5 Tahun
1999.
Mengapa Indonesia baru memiliki
undang-undang persaingan usaha pada tahun 1999?
Perlu diketahui bahwa sebelum
adanya undang-undang bukan berarti Indonesia tidak memiliki ketentuan. Ketetuan
–ketentuan ini diatur secara parsial seperti :
1. KUHPerdata
pasal 382
2. KUHPerdata
pasal 1365
3. UU
Perbankan
4. UU
Pasar modal
5. UU
Perindustrian
Barulah secara lengkap diatur
secara menyeluruh didalam UU No 5 Tahun 1999. Bahwasannya terlebih dahulu telah
ad aide pembentukan yang sudah lama dilakukan yang dilakukan oleh PDI kerja
sama dengan FHUI dan departemen perdagangan. Namun ide tersebut kandas karena
tidak ada political will dan kondisi yang tidak terlalu kondusif.
Asas Hukum persaingan usaha terdapat dalam pasal 2 UU No.5
Tahun 1999 yang memiliki tujuan UTAMA sebagai
berikut :
1. Agar
persaingan usaha antar pelaku tetap hidup
2. Agar
persaingan yang dilakukan tetap sehat
3. Mencegah
penyalahagunaan kekuatan ekonomi
4. Melindungi
kebebasan konsumen dan produsen dalam berusaha
5. Efisiensi
ekonomi
6. Meningkatkan
kesejahteraan konsumen
Tujuan TAMBAHAN hukum persaingan
usaha adalah :
1.
Melindungi usaha kecil
2.
Menciptakan keadilan dan kejujuran dalam
berusaha
3.
Mengendalikan inflasi
Kemudian terkait dengan instrument of competition
policy terdiri atas
1.
Perse ( tidak diperlukan atau dicarikan alasan
apakah ini melanggar hukum atau tidak , karena secara otomatis mutlak dilarang
)
2.
Rule of reason ( harus ada alasan apakah ini
mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan yang tidak sehat).
a.
Struktural ( Merger and monopolies)
b.
Behavior ( price fixing, collusive agreement,
vertical restrains)
Komentar
Posting Komentar