Hukum Persaingan Usaha



Mengapa hukum persaingan usaha menjadi penting ?
Hal ini disebabkan persaingan yang memaksa perusahaan untuk menekan biaya menjadi lebih rendah. Yang kemudian persaingan ini memaksa perusahaan untuk selalu menciptakan produk baru dan inovatif serta menguntungkan konsumen.  Dalam hal ini tidak selamanya mekanisme pasar dapat bekerja dengan baik karena yang akan berperan didalamnya hanya perusahaan yang mempunyai modal besar dan dekat dengan pemerintah. Selain itu dalam pasar nantinya akan ada usaha untuk menghindari atau menghilangkan terjadinya persaingan antar pelaku usaha untuk dapat memperoleh keuntungan yang besar.  Sehingga memerlukan aturan main yang kemudian diatur dalam Undang-undang No 5 Tahun 1999.
Mengapa Indonesia baru memiliki undang-undang persaingan usaha pada tahun 1999?
Perlu diketahui bahwa sebelum adanya undang-undang bukan berarti Indonesia tidak memiliki ketentuan. Ketetuan –ketentuan ini diatur secara parsial seperti :
1.       KUHPerdata pasal 382
2.       KUHPerdata pasal 1365
3.       UU Perbankan
4.       UU Pasar modal
5.       UU Perindustrian
Barulah secara lengkap diatur secara menyeluruh didalam UU No 5 Tahun 1999. Bahwasannya terlebih dahulu telah ad aide pembentukan yang sudah lama dilakukan yang dilakukan oleh PDI kerja sama dengan FHUI dan departemen perdagangan. Namun ide tersebut kandas karena tidak ada political will dan kondisi yang tidak terlalu kondusif.
Asas Hukum persaingan usaha terdapat dalam pasal 2 UU No.5 Tahun 1999 yang memiliki tujuan  UTAMA sebagai berikut :

1.       Agar persaingan usaha antar pelaku tetap hidup
2.       Agar persaingan yang dilakukan tetap sehat
3.       Mencegah penyalahagunaan kekuatan ekonomi
4.       Melindungi kebebasan konsumen dan produsen dalam berusaha
5.       Efisiensi ekonomi
6.       Meningkatkan kesejahteraan konsumen
Tujuan TAMBAHAN hukum persaingan usaha adalah :
1.       Melindungi usaha kecil
2.       Menciptakan keadilan dan kejujuran dalam berusaha
3.       Mengendalikan inflasi
Kemudian terkait dengan instrument of competition policy terdiri atas
1.       Perse ( tidak diperlukan atau dicarikan alasan apakah ini melanggar hukum atau tidak , karena secara otomatis mutlak dilarang )
2.       Rule of reason ( harus ada alasan apakah ini mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan yang tidak sehat).
a.       Struktural ( Merger and monopolies)
 
b.      Behavior ( price fixing, collusive agreement, vertical restrains)

Komentar

Postingan Populer