Perjanjia yang dilarang dalam UU No.5 tahun 1999 " OLIGOPOLI"



1.       Oligopoli
Dalam oligopoly yang menjadi masalah adalah perialku dari perusahaan ( pelaku usaha).Hanya terdapat sedikit perusahaan dan setiap perusahaan memiliki kekuatan yang cukup besar untuk mempengaruhi harga pasar dan mempengaruhi perilaku perusahaan lainnya.  Sedikitnya pelaku usaha dalam oligopli membuat mereka saling ketergantungan. Selain itu dalam noligopi ini mengapa sedikit pelaku usahanya dikarenakan usaha ini memerlukan modal yang besar. Dengan modal yang besar ( capital intensif yang tinggi) dan memungkinkan terjadinya kesepakatan antar pelaku usaha untuk menghilangkan persaingan dan memperoleh laba yang besar. Apabila terdapat persaingan dikhawatirkan ada perang harga yang membuat pelaku usaha yang tidak dapt bersaing akan mati.
Prinsip yang digunakan yaitu RULE OF REASON dimana pelaku usaha tidak dilarang untuk melakukan perjanjian dengan pelaku usaha lainnya untuk bersama-sama melakukakan perjanjian oligopoly selama tidak mengakibatkan terjadinya monopoli.  Namun tidak menutup kemungkinan akan adanya monopoli ini disebabkan perusahaan yang saling berpengaruh untuk menentukan harga pasar, menuntukan jumlah produksi barang yang mempengaruhi perusahaan lainnya.
Penetapan harga yang terjadi dalam oligopoly terjadi karena :
-          Pertama : sedikitnya pelaku usaha didalamnya
-          Kedua : merupakan share monopoli
-          Ketiga: mempunyai potensi untuk mencegah pelaku usaha baru masuk.
-          Keempat : facilitating devices.
Yang akan menjadi masalah yaitu apabila setelah adanya perjanjian dari para pelaku usaha dan ternyata ada salah satu pelaku usaha yang tidak mampu menjual barang dan saja sesuai dengan perjanjian sehingga ia menjadi rugi. Apabila tidak ada perjanjian maka tidak masalah.

Komentar

Postingan Populer