Perjanjia yang dilarang dalam UU No.5 tahun 1999 " OLIGOPOLI"
1. Oligopoli
Dalam oligopoly yang menjadi
masalah adalah perialku dari perusahaan ( pelaku usaha).Hanya terdapat sedikit
perusahaan dan setiap perusahaan memiliki kekuatan yang cukup besar untuk
mempengaruhi harga pasar dan mempengaruhi perilaku perusahaan lainnya. Sedikitnya pelaku usaha dalam oligopli
membuat mereka saling ketergantungan. Selain itu dalam noligopi ini mengapa
sedikit pelaku usahanya dikarenakan usaha ini memerlukan modal yang besar. Dengan
modal yang besar ( capital intensif yang tinggi) dan memungkinkan terjadinya
kesepakatan antar pelaku usaha untuk menghilangkan persaingan dan memperoleh
laba yang besar. Apabila terdapat persaingan dikhawatirkan ada perang harga
yang membuat pelaku usaha yang tidak dapt bersaing akan mati.
Prinsip yang digunakan yaitu RULE
OF REASON dimana pelaku usaha tidak dilarang untuk melakukan perjanjian dengan
pelaku usaha lainnya untuk bersama-sama melakukakan perjanjian oligopoly selama
tidak mengakibatkan terjadinya monopoli.
Namun tidak menutup kemungkinan akan adanya monopoli ini disebabkan perusahaan
yang saling berpengaruh untuk menentukan harga pasar, menuntukan jumlah
produksi barang yang mempengaruhi perusahaan lainnya.
Penetapan harga yang terjadi
dalam oligopoly terjadi karena :
-
Pertama : sedikitnya pelaku usaha didalamnya
-
Kedua : merupakan share monopoli
-
Ketiga: mempunyai potensi untuk mencegah pelaku
usaha baru masuk.
-
Keempat : facilitating devices.
Yang akan menjadi masalah yaitu
apabila setelah adanya perjanjian dari para pelaku usaha dan ternyata ada salah
satu pelaku usaha yang tidak mampu menjual barang dan saja sesuai dengan
perjanjian sehingga ia menjadi rugi. Apabila tidak ada perjanjian maka tidak
masalah.
Komentar
Posting Komentar