Penegakkan Peraturan Perundang –undangan dalam Analisis Mengenai Dampak lingkungan
Lingkungan
hidup merupakan salah satu sektor yang memerlukan perhatian penting disamping politik
dan ekonomi. Hal ini menjadi penting dikarenakan dampak jangka pendek maupun
dampak jangka panjang yang mempengaruhi seluruh lapisan bumi. Permasalahan ini
merupakan suatu pertanggung jawaban bipartite
yang membutuhkan peran pemerintah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
dalam mejalan suatu negara. Serta
berbagai lapisan masyarakat yang terdiri dari para pengusaha, perkumpulan
masyarakat serta peran setiap pribadi insan manusia. Sehingga diperlukannya
suatu pemahaman apa itu lingkungan serta bagaimana langkah konkrit yang
perlukan untuk mengimplementasikan suatu aturan dan norma yang ada
dimasyarakat. Pemerintah sebagai super power memiliki peran yang strategis
dalam menghadapi segala permasalahan terkait dengan lingkungan hidup. Yang mana
permasalahan lingkungan ini mempunyai benang merah dengan pencapaian mutu
kesehatan. Sehingga pemerintah dapat memiliki suatu perencanaan dalam hal
pencegahan dan penanggulangan permasalahan lingkungan hidup. Lingkungan hidup
adalah sumber dari segala sumber kehidupan manusia. Sehingga semua lapisan
mempunyai daya tarik kuat yang saling tarik menarik dalam pembentukan suatu
lingkungan hijau. Peran strategis tersebut terlihat dengan adanya kekuatan
memaksa yang diberikan oleh pemerintah untuk seluruh lapisan dituangkan dalam
suatu bentuk perundang-undangan. Masyarakat yang terdiri dari beberapa lapisan
ini pun memiliki peran yang krusial dimana kesadaran dari masyarakat dalam
pengembangan lingkungan hidup.
Permasalahan
dalam lingkungan hidup begitu kompleks salah satunya yaitu mengenai penerapan
AMDAL ( analisis mengenai dampak lingkungan)adalah kajian mengenai dampak
penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan[1]
yang mana analisis dampak lingkungan ini merupakan suatu hal yang diciptakan
untuk memperhatikan pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan. AMDAL ( analisis mengenai dampak lingkungan) ini
ditujukan sebagai suatu pembangunan berkelanjutan sehingga diharapkan dengan
adanya analisis mengenai dampak lingkungan ini dapat berguna bagi pembangunan
berkelanjutan yang memperhatikan segala aspek lingkungan untuk masa depan.
Sehingga AMDAL ( analisis mengenai dampak lingkungan) merupakan suatu bentuk
kegiatan yang strategis dalam hal pembangunan berwawasan lingkungan. Namun
dalam perkembangannya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ini tidak berjalan
sesuai dengan tujuan awal pembuatannya. Dimana banyak lubang permasalahan yang
menimbulkan tidak adanya perhatian terhadap lingkungan hijau. Banyak
pembangunan yang tidak memperhatikan bahkan tidak memenuhi kualifikasi analisis
mengenai dampak lingkungan. Setelah adanya pembangunan itu permasalahan yang
kerap terjadi yaitu tidak adanya ruang terbuka hijau dan resapan air. Apabila
AMDAL ini dapat berjalan seharusnya tidak ada permasalah yang timbul. ini
menandakan bahwa AMDAL hanya dijadikan sebagai suatu pemenuhan yuridis formil.
Beberapa
permasalah yang timbul salah satunya yaitu pengurangan RTH ( Ruang Terbuka
Hijau) di wilayah Aceh yang seharusnya
68 % menjadi 52 % penurunan ini di ikut sertakan dengan permasalahan
pengurangan hutan di wilayah aceh yang akan dijadikan sebagai perkebunan kelapa
sawit, pembangunan infrastruktur, serta pertambangan. [2]
Yang mana perkebunan sawit ini tidak lah tergolong baik karena mengurangi
heterogenitas dari 3,7 Juta Ha menjadi 1,8 Juta Ha. Dengan adanya permasalahan
ini memperlihatkan bentuk konkrit pemerintah namun apa daya tidak adanya bentuk
perlawanan dari pemerintah terhadap hal ini . padahal ini sangat mempengaruhi
ekosistem setempat yang sebelumnya memberikan ekosistem itu memberikan
pelayanan air bersih. Selain itu bentuk masalah lain yang terkait dengan ini
yaitu adanya rencana pembangunan pembangunan Mall, Kondominium, Restoran di
Hutan Babakan Siliwangi.Dimana memperlihatkan adanya suatu ketidak konsistensi
dari pemerintah kota akan hal dalam menjaga hutan babakan yang pernah dideklarasian
tahun lalu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengakui keberadaan hutan di
tengah kota tersebut, sebagai satu-satunya hutan yang ada saat ini.
Keberadaannya saat ini merupakan oksigen bagi kota Bandung.[3]
Namun pada kenyataannya PT EGI selaku developer telah mengadakan konferensi
pers bahwa mereka telah mendapat kan izin mendirikan bangunan dan akan
merealisasikan rencana pembangunan restoran di Babakan Siliwangi.[4]
Dengan demikian menunjukkan tidak adanya konsistensi pemerintah dalam hal
menjaga lingkungan hidup daerah tersebut. Masalah-masalah diatas menunjukkan
masih kurang nya tingkat kesadaran dan pemahaman pelaksanaan PP No. 27 Tahun
2012 ini karena kepentingan tertentu dapat mengalahkan kepentingan umum.
Hal
ini lah yang akan memperlihatkan kemampuan dari PP No. 27 Tahun 2012 ini dalam
menyikapi segala permasalahan AMDAL yang menajadikannya sebagai suatu
permasalahan yang krusial yaitu dimana tidak adanya suatu law enforcement yang
dapat mengikat para pengusaha dalam melakukan suatu pembangunan. Sehingga dalam
perkembangannya konkritisasi dalam AMDAL ini tidak terpenuhi segala
parameternya karena pengaruh kepentingan yang sangat kuat didalamnya. Banyak
ruang yang dapat ditembus oleh para pengusaha untuk mempermudah langkah mereka
dalam melakukan pembangunan. Mereka melakukan percepatan kebijakan dengan para
birokrat dalam hal pemenuhan kualifikasi AMDAL. Maka terciptanya “ Jalan
pintas” dalam penerbitan perizinan yang mengutamakan kepentingan pribadi .
pihak pemerintah pun terkadang terpengaruh dengan adanya jalan pintas yang
disebut dengan “Percepatan Kebijakan”. [5]
AMDAL
yang diatur secara teknis didalam Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 ini
tidak memeliki suatu kekuatan pemidanaan yang mampu memberikan dorongan
pertanggung jawaban si pengusaha yang tidak memenuhi syarat kualifikasinya.
Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012 sebagai suatu peraturan yang sifatnya
sekuder seharusnya mampu membentuk suatu norma hukum yang berisikan tata cara
penanggulangan apabila norma primer yaitu Undang-Undang No. 32 Tahun 1999 tidak
ditaati. Maka pihak yang dapat berperan aktif dalam penyelelarasan
perundang-undangan dengan konkritisasinya adalah peran penegak hukum dalam hal
ini yang mampu membuat suatu peraturan perundang-undangan dalam hal ini
peraturan pemerintah sebagai suatu peraturan sekunder yang mengatur secara
teknis dan/atau dalam menjalankan Undang-undang No. 32 Tahun 1999. Yang mana
materi muatannya sesuai dengan sifat dan hakikatnya dari suatu Peraturan
Pemerintahan yang merupakan peraturan delegasi dari Undang-Undang atau
peraturan yang melaksanakan suatu Undang-Undang, maka materi muatan Peraturan
Pemerintah adalah seluruh materi mautan Undang-undang dalam hal ini
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan
Lingkungan Hidup tetapi sebatas yang dilimpahkan artinya sebatas yang perlu
dijalankan atau yang diselenggarakan lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah.
Namun apa yang dilimpahkan ini tidak boleh bertentangan dengan apa yang di atur
dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009.[6]
Serta sebagai pengawas dalam terlaksananya hal ini dapat dilakukan oleh
masyarakat dalam hal ini kelompok atau perkumpulan serta mahasiswa.
[2]http://sains.kompas.com diakses pada 31 Mei
2013 pukul 9:52
[3]http://www.merdeka.com diakses pada 1 Juni
2013 pukul 22:02
[4]http://savebabakansiliwangi.wordpress.com/
diakses pada 1 Juni 2013 pukul 22:41
[5]http://bapedalda.tabalongkab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=315:amdal-..
Diakses pada 31 Mei 2013 pukul 9:55
[6]
Farida, Maria.Ilmu Perundang-Undangan Jenis, Fungsi,dan Materi Muatan.
Yogyakarta.: Kanisius, 2007,hal 249
Komentar
Posting Komentar