Ilmu Perundang-undangan
LEMBAGA NEGARA DAN
PERUNDANG-UNDANGAN
( Sebelum Perubahan UUD 1945)
A.
Sistem
pemerintahan Negara republik Indonesia (
berdasarkan UUD 1945 sebelum Perubahan )
Negara indonesia
didirikan atas teori bernegara Indonesia yang tumbuh dari kehidupan
kemasyarkatan dan kenegaraan bangsa Indonesia.
Dalam penjelasan umum UUD 1945 dirumuskan bahwa pokok-pokok system
pemerintahan Negara Indonesia adalah
1.
Negara
Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan
kekuasaan belaka
2.
Pemerintahan
berdasar atas system konstitusi, tidak bersifat absolutisme.
3.
Kekuasaan
Negara yang tertinggi ditangan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai
penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang menetapkan Undang-undang dasar dan
menetapkan garis-garis besar haluan Negara. MPR ini dapat mengangkat kepala
Negara dan wakil kepala Negara. Sehingga MPR memegang kekuasaan tertinggi .
4.
Presiden
ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah majelis. Presiden
ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dalam menjalankan
pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan presiden.
5.
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam hal ini presiden harus
mendapat persetujuan DPR dalam membentuk undang-undang dan untuk menetapkan
anggaran pendapatan dan belanja Negara.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR artinya kedudukan presiden tidak
tergantung kepada DPR.
6.
Menteri
Negara merupakan pembantu presiden, menteri Negara tidak bertanggung jawab
kepada DPR. Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Negara.
Sehingga menteri itu tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7.
Kekuasaan
kepala Negara tidak tak terbatas. Dalam hal ini kepala Negara tidak bertanggung
jawab kepada DPR sehingga kekuasaaannya tidak tak terbatas. Hal ini membuat
presiden tidak dapat membubarkan DPR. DPR
dapat melakukan pengawasan terhadap perilaku ataupun tindakan presiden. Namun
bertanggung jawab kepada MPR karena presiden merupakan mandataris MPR
wajib menjalankan garis besar haluan Negara dan membentukan undang-undang
dengan persetujuan DPR.
Dalam hal ini
presiden sebagai pemegang kekuasaan secara eksekutif dan dalam hal membentuk
undang-undang maka mempunyai kekuasaan legislative.Sehingga sebelum perubahan
UUD 1945. Dengan demikian undang-undang dasar 1945 tidak menganut system tria
politica dari Montesquieu yang menyatakan bahwa tiga kekuasaan ( Eksekutive,
Legislative, Yudikative) terpisah satu sama lain.
B.
Presiden
penyelenggara tertiggi pemerintahan Negara
Dalam hal ini diatur didalam
pasal 4 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan dinyatakan bahwa presiden merupakan
presiden republic Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
undang-undang dasar. Seperti yang
disebutkan oleh van vollenhoven bahwa pemerintahan dapat berarti lembaga dalam arti lembaga yang
menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan UUD 1945 adalah presiden. Sehingga
menurut A. Hamid S.Attamimi bahwa presiden selain memegang kekuasaan tetinggi
pemerintahan ia merupakan penyelenggara
tertinggi pemerintahan Negara. Sehingga seluruh tugas dan fungsi dari Negara
Indonesia berada di tangan presiden dan presiden sebagai penguasa tertinggi
.selanjutnya pemerintahan dalam arti fungsi yang dalam arti luas terdiri atas :
·
Regeling
·
Bestuur
·
Politie
·
Rechtspraak
C.
Presiden
penyelenggara pemerintahan perundang-undangan
Berdasarkan
pendapat Jellinek :
Pemerintahan dalam arti formal
mengandung kekuasaan mengatur dan kekuasaan memutus sedangkan dalam arti
material mengandung unsur memerintah dan melaksanakan.
Berdasarkan
pendapat van vollenhoven
:
Presiden yang dinyatakan memegang kekuasaan
pemerintahan mempunyai arti bahwa presiden itu bertugas menyelenggarakan
pemerintahan yakni presiden membentuk
suatu pertuaran perundang-undangan
termasuk juga pengaturannya. Pengaturan ini berfungsi sesuai dengan pasal 5
ayat(1) UUD 1945 membentuk peraturan pemerintah pengganti undnag-undnag
berdasar pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
D.
Presiden
pemegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujaun dewan perwakilan
rakyat
Berdasarkan pasal 5 ayat (1) maka
kekuasaan membentuk undang-undang itu berada ditangan presiden, sedangakan DPR
hanya berfungsi untuk memberikan persetujuan dalam arti menerima atau menolak
setiap rancangan undang-undang yang diajukan oleh presiden .
Berdasarkan
pendapat A. Hamid S. Attamimi
:
Bahwa presiden dalam menjalankan
kekuasaaan legislative, presidenlah yang melaksanakan kekuasaan pembentukkan
undang-undang, sedangkan DPR melaksanakan pemberian persetujuan dengan
berbarengan, bersama-sama.Hal ini agar undang-undang ini dapat terbentuk maka
kedua kewenangan ini harus dilaksanakan secara bersama-sama.
E.
Dewan
perwakilan rakyat memberi persetujuan setiap rancangan undang-undang
Berdasarkan pasal 5 ayat (1) yang
apabila dihubungkan dengan pasal 20 ayat (1) UUD 1945 maka dapat diartikan
bahwa setiap rancangan undang-undang dari pemerintah itu tidak boleh
dikesampingkan, tetapi DPR haruslah memberikan suatu kesepakatan dalam arti menolak
atau menerima suatu rancangan undang-undang.
Maka persetujuan DPR seharusnya diartikan sebagai suatu kesepakatan DPR
atau dengan persesuaian DPR.
F.
Hakikat
undang-undang menurut Rousseau
Berdasarkan
pendapat JJ.Rousseau :
Pembentukan suatu Negara ini
untuk menegakkan hukum dan menjamin kebebasan dari para warganya.Sehingga
undang-undang merupakan penjelmaan dari kemauan atau kehendak rakyat.Rakyat
dalam hal ini merupakan suatu kesatuan individu yang mempunyai kehendak yang
disebut dengan kehendak umum.Sehingga rakyat nantinya harus tunduk dan mematuhi
setiap undang-undang.
kehendak rakyat, diberikan kepada MPR, diserahka ke presiden sebagai
mandataris MPR untuk membentuk suatu undang-undang , disetujui oleh DPR
G.
Cita
Negara dan system pemerintahan Negara republic Indonesia
Berdasarkan
pendapat Soepomo
:
Menunjukkan bahwa cita Negara
sebagai dasar pembentukan Negara yang harus dibedakan dnegan dasar Negara.
Dasar Negara adalah pancasila sedangkan cita negra berperan untuk menentukan
susunan Negara dan proses kehidupan Negara. Dalam hal ini dasar dan bentuk
suatu Negara berkaitan dengan riwayat hukum dan lembaga social dari Negara itu.
Struktur social Indonesia yang asli tidak lain ialah ciptaan kebudayaan
Indonesia sedangkan struktur kerohanian suatu bangsa Indonesia bersifat dan
bercita-cita persatuan hidup. Maka diberi nama cita “ Negara persatuan” yang
terdapat dalam pokok pikiran pertama
pembukan UUD 1945.
Berdasarkan
pendapat A. Hamid S. Attamimi
:
Tidak perlu digunakannya cita
Negara integralistik karena ini menimbulkan salah paham melainkan ‘ cita Negara
kekuluargaan’ .
H.
Lembaga-lembaga
Negara lainnya
Terdapat 4( empat) lembaga Negara lainnya yaitu :
1.
MPR
2.
DPR’
3.
DPA
4.
BPK
5.
MA
Berdasarkan
pendapat Prayudi Atmosudirdjo
:
1.
Penguasaan
konstitutif : MPR
2.
Penguasaan
legislative :
Presiden + DPR
3.
Penguasaan
eksekutif : Presiden
(pemerintah)
4.
Penguasaan
administranif : Presiden
(administrator Negara)
5.
Penguasaan
militer : Presiden
dengan membawahi angkatan perang
6.
Penguasaan
yudikatif : MA dengan
membawahi aparatur peradilan
7.
Penguasaan
konsultatif : DPA
8.
Penguasaan
Inspektif : BPK
PERTANYAAN :
1.
Lembaga
negara apa saja yang mempunyai wewenang membentuk peraturan perundang –undangan
?
Dalam hal ini yang berwenang
yaitu lembaga legilatif sebagai lembaga pembentuk undang-undang yaitu DPR (
Dewan Perwakilan Rakyat). Namun dijelaskan di pasal 5 ayat (1) UUD 1945
(Sebelum perubahan) :
“ presiden memegang kekuasaan
membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”
Dan ditambahkan dengan penjelasan
pasal 5 ayat (1) UUD 1945 (Sebelum perubahan)
“ kecuali kekuasaan eksekutif,
presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan kekuasaan
legislative dalam Negara”
Maka dalam hal ini bahwa
kekuasaan membentuk undang-undang berada ditangan presiden sedangakan DPR
mempunyai fungsi memberikan persetujuan dalam arti menerima atau menolak setiap
rancangan undang-undang yang diajukan oleh presiden.Agar undang-undang ini
dapat terbentuk maka kedua kewenangan tersebut dilaksanakan bersama-sama.
2.
Apa
nama jenis peraturan perundang-undangan tersebut?
Peraturan perundang-undangannya
yaitu peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( PERPU) yang dikeluarkan oleh presiden karena adanya hal ihwal yang
berdasarkan pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dan pembentukan keputusan presiden (KEPRES) yang merupakan peraturan
perundang-undangan yang berdasar pada pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
3.
Apa
dasar hukum pengaturan tentang kedua hak pertanyaan diatas ?
Dasar hukumnya yaitu pada pasal 5
ayat (1) UUD 1945 (Sebelum perubahan)
“ presiden memegang kekuasaan
membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”
4.
Bandingkan
3 jawaban diatas dengan pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 ?
Perlu diketahui bahwa dalam pasal
8 UU 12 Tahun 2011menngeni jenis peraturan perundang-undangan yang ditetapkan
oleh MPR, DPR, DPD, Presiden , MA, MK, KY,
BPK, Bank Indonesia, Menteri, Badan atau lembaga atau komis yang
setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau pemerintah atas dasar
perintah undang-undang, DPRD, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/walikota,
kepala desa atau yang setingkatnya. Sedangkan sebelum adnaya amademen yang
dapat membentuk suatu peraturan perundang-undangan sesuai dengan pasal 5 ayat
(1) UUD 1945 sebelum amandemen yaitu presiden dengan persetujuan DPR yang
dilakukan secara bersama-sama. Namun hal ini tidak terjadi setelah adanya
amandemen lembaga negaran yang disebutkan dalam pasal 8 UU NO 12 tahun 2011 nampak
beragam.
5.
Apakah
setelah amandemen, kondisi ketiga hal yang ditanya kan sebelumnya ada perubahan
?
Setelah adanya amandemen tidak terdapat terdapat perubahan yang terkait dengan lembaga
yang berwenang dalam pembentukan peraturan perundang-undangan . Dinyatakan pada
pasal 5 ayat (1) UUD 1945 ( Sebelum perubahan)
“ presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat” bahwa presiden
yang membentuk suatu undang-undang yang diajukan ke DPR untuk di setuji baik
diterima maupun ditolak. Namun setelah adanya perubahan (Amandemen) diterangkan
pada pasal 20 UUD 1945 perubahan :
1)
Dewan
perwakilan rakyat memegang kekuasaan membentuk undang –undang.
2)
Setiap
rancangan undang-undang dibatasi oleh dewan perwakilan rakyat dan presiden
untuk mendapat persetujuan bersama.
3)
Jika
rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan
undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan dewan perwakilan
rakyat masa itu.
4)
Presiden
mengesahkan rancangan undang-undang yang tekah disetuji bersama untuk menjadi
undang-undang.
5)
Dalam
hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak
disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan
undnag-undnag tersebut disetujui, rancangan undang-undnag tersebut sah menjadi
undnag-undnag dan wajib diundangkan.
Maka dalam membentuk
undnag-undang DPR harus melaksanakannya dengan persetujuan atau besama-sama
dnegan presiden. Agar undnag itu terbentuk dan dilaksanankan bersama-sama oleh DPR dan presiden.
Sedangkan terkait dengan
lembaga-lembaga Negara lainnya dijelaskan pada sebelum adanya perubahan terdiri
atas :
1.
MPR
2.
DPR’
3.
DPA
4.
BPK
5.
MA
Namun setelah ada nya perbuahan
maka terdapat perubahan kondisi yang signifikan dalam hal ini karena setelah
adanya amandemen makan yang diakui sebagai lembaga Negara adalah :
1.
MPR
2.
DPR
3.
DPD
4.
Presiden
5.
MA
6.
MK
7.
KY
8.
BPK
Apabila berkaitan
dengan jenis peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden sebagai
suatu lembaga eksekutif dan DPR sebagai lembaga legislative setelah amandemen
pun tidak ada perubahan yang jelas karena presiden tetap diberi kewenangan
dalam membentuk peraturan perundang-undangn berupa PERPU ( Peraturan pemerintah
pengganti undang-undang) dan KEPRES ( keputusan presiden).
Komentar
Posting Komentar