Ilmu Perundang-undangan

LEMBAGA NEGARA DAN PERUNDANG-UNDANGAN
( Sebelum Perubahan UUD 1945)

A.     Sistem pemerintahan Negara republik Indonesia  ( berdasarkan UUD 1945 sebelum Perubahan )
Negara indonesia didirikan atas teori bernegara Indonesia yang tumbuh dari kehidupan kemasyarkatan dan kenegaraan bangsa Indonesia.  Dalam penjelasan umum UUD 1945 dirumuskan bahwa pokok-pokok system pemerintahan Negara Indonesia adalah
1.      Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka
2.      Pemerintahan berdasar atas system konstitusi, tidak bersifat absolutisme.
3.      Kekuasaan Negara yang tertinggi ditangan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang menetapkan Undang-undang dasar dan menetapkan garis-garis besar haluan Negara. MPR ini dapat mengangkat kepala Negara dan wakil kepala Negara. Sehingga MPR memegang kekuasaan tertinggi .
4.      Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah majelis. Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan presiden.
5.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam hal ini presiden harus mendapat persetujuan DPR dalam membentuk undang-undang dan untuk menetapkan anggaran  pendapatan dan belanja Negara. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR artinya kedudukan presiden tidak tergantung kepada DPR.
6.      Menteri Negara merupakan pembantu presiden, menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Negara. Sehingga menteri itu tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7.      Kekuasaan kepala Negara tidak tak terbatas. Dalam hal ini kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR sehingga kekuasaaannya tidak tak terbatas. Hal ini membuat presiden tidak dapat membubarkan DPR.  DPR dapat melakukan pengawasan terhadap perilaku ataupun tindakan presiden. Namun bertanggung jawab  kepada MPR  karena presiden merupakan mandataris MPR wajib menjalankan garis besar haluan Negara dan membentukan undang-undang dengan persetujuan DPR.
Dalam hal ini presiden sebagai pemegang kekuasaan secara eksekutif dan dalam hal membentuk undang-undang maka mempunyai kekuasaan legislative.Sehingga sebelum perubahan UUD 1945. Dengan demikian undang-undang dasar 1945 tidak menganut system tria politica dari Montesquieu yang menyatakan bahwa tiga kekuasaan ( Eksekutive, Legislative, Yudikative) terpisah satu sama lain.
B.     Presiden penyelenggara tertiggi pemerintahan Negara
Dalam hal ini diatur didalam pasal 4 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan dinyatakan bahwa presiden merupakan presiden republic Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar.  Seperti yang disebutkan oleh van vollenhoven bahwa pemerintahan  dapat berarti lembaga dalam arti lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan UUD 1945 adalah presiden. Sehingga menurut A. Hamid S.Attamimi bahwa presiden selain memegang kekuasaan tetinggi pemerintahan  ia merupakan penyelenggara tertinggi pemerintahan Negara. Sehingga seluruh tugas dan fungsi dari Negara Indonesia berada di tangan presiden dan presiden sebagai penguasa tertinggi .selanjutnya pemerintahan dalam arti fungsi yang dalam arti luas terdiri atas :
·         Regeling
·         Bestuur
·         Politie
·         Rechtspraak

C.     Presiden penyelenggara pemerintahan perundang-undangan
Berdasarkan pendapat Jellinek  :
Pemerintahan dalam arti formal mengandung kekuasaan mengatur dan kekuasaan memutus sedangkan dalam arti material mengandung unsur memerintah dan melaksanakan.
Berdasarkan pendapat van vollenhoven :
Presiden  yang dinyatakan memegang kekuasaan pemerintahan mempunyai arti bahwa presiden itu bertugas menyelenggarakan pemerintahan  yakni presiden membentuk suatu  pertuaran perundang-undangan termasuk juga pengaturannya. Pengaturan ini berfungsi sesuai dengan pasal 5 ayat(1) UUD 1945 membentuk peraturan pemerintah pengganti undnag-undnag berdasar pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
D.     Presiden pemegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujaun dewan perwakilan rakyat
Berdasarkan pasal 5 ayat (1) maka kekuasaan membentuk undang-undang itu berada ditangan presiden, sedangakan DPR hanya berfungsi untuk memberikan persetujuan dalam arti menerima atau menolak setiap rancangan undang-undang yang diajukan oleh presiden .
Berdasarkan pendapat A. Hamid S. Attamimi :
Bahwa presiden dalam menjalankan kekuasaaan legislative, presidenlah yang melaksanakan kekuasaan pembentukkan undang-undang, sedangkan DPR melaksanakan pemberian persetujuan dengan berbarengan, bersama-sama.Hal ini agar undang-undang ini dapat terbentuk maka kedua kewenangan ini harus dilaksanakan secara bersama-sama.
E.      Dewan perwakilan rakyat memberi persetujuan setiap rancangan undang-undang
Berdasarkan pasal 5 ayat (1) yang apabila dihubungkan dengan pasal 20 ayat (1) UUD 1945 maka dapat diartikan bahwa setiap rancangan undang-undang dari pemerintah itu tidak boleh dikesampingkan, tetapi DPR haruslah memberikan suatu kesepakatan dalam arti menolak atau menerima suatu rancangan undang-undang.  Maka persetujuan DPR seharusnya diartikan sebagai suatu kesepakatan DPR atau dengan persesuaian DPR.
F.      Hakikat undang-undang menurut Rousseau
Berdasarkan pendapat  JJ.Rousseau :
Pembentukan suatu Negara ini untuk menegakkan hukum dan menjamin kebebasan dari para warganya.Sehingga undang-undang merupakan penjelmaan dari kemauan atau kehendak rakyat.Rakyat dalam hal ini merupakan suatu kesatuan individu yang mempunyai kehendak yang disebut dengan kehendak umum.Sehingga rakyat nantinya harus tunduk dan mematuhi setiap undang-undang.
kehendak rakyat,  diberikan kepada MPR,  diserahka ke presiden sebagai mandataris MPR untuk membentuk suatu undang-undang , disetujui oleh DPR
G.     Cita Negara dan system pemerintahan Negara republic Indonesia
Berdasarkan pendapat Soepomo :
Menunjukkan bahwa cita Negara sebagai dasar pembentukan Negara yang harus dibedakan dnegan dasar Negara. Dasar Negara adalah pancasila sedangkan cita negra berperan untuk menentukan susunan Negara dan proses kehidupan Negara. Dalam hal ini dasar dan bentuk suatu Negara berkaitan dengan riwayat hukum dan lembaga social dari Negara itu. Struktur social Indonesia yang asli tidak lain ialah ciptaan kebudayaan Indonesia sedangkan struktur kerohanian suatu bangsa Indonesia bersifat dan bercita-cita persatuan hidup. Maka diberi nama cita “ Negara persatuan” yang terdapat  dalam pokok pikiran pertama pembukan UUD 1945.
Berdasarkan pendapat A. Hamid S. Attamimi :
Tidak perlu digunakannya cita Negara integralistik karena ini menimbulkan salah paham melainkan ‘ cita Negara kekuluargaan’ .

H.     Lembaga-lembaga Negara lainnya
Terdapat  4( empat) lembaga Negara lainnya yaitu :
1.      MPR
2.      DPR’
3.      DPA
4.      BPK
5.      MA
Berdasarkan pendapat Prayudi Atmosudirdjo :
1.      Penguasaan konstitutif             : MPR
2.      Penguasaan legislative             : Presiden + DPR
3.      Penguasaan eksekutif              : Presiden (pemerintah)
4.      Penguasaan administranif        : Presiden (administrator Negara)
5.      Penguasaan militer                   : Presiden dengan membawahi angkatan                                                          perang
6.      Penguasaan yudikatif               : MA dengan membawahi aparatur                                                      peradilan
7.      Penguasaan konsultatif             : DPA
8.      Penguasaan Inspektif               : BPK


PERTANYAAN :
1.      Lembaga negara apa saja yang mempunyai wewenang membentuk peraturan perundang –undangan ?
Dalam hal ini yang berwenang yaitu lembaga legilatif sebagai lembaga pembentuk undang-undang yaitu DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat). Namun dijelaskan di pasal 5 ayat (1) UUD 1945 (Sebelum perubahan) :
“ presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” 
Dan ditambahkan dengan penjelasan pasal 5 ayat (1) UUD 1945 (Sebelum perubahan)
“ kecuali kekuasaan eksekutif, presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan kekuasaan legislative dalam Negara”
Maka dalam hal ini bahwa kekuasaan membentuk undang-undang berada ditangan presiden sedangakan DPR mempunyai fungsi memberikan persetujuan dalam arti menerima atau menolak setiap rancangan undang-undang yang diajukan oleh presiden.Agar undang-undang ini dapat terbentuk maka kedua kewenangan tersebut dilaksanakan bersama-sama.
2.      Apa nama jenis peraturan perundang-undangan tersebut?
Peraturan perundang-undangannya yaitu peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( PERPU) yang dikeluarkan oleh presiden karena adanya hal ihwal yang berdasarkan pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dan pembentukan keputusan presiden (KEPRES) yang merupakan peraturan perundang-undangan yang berdasar pada pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
3.      Apa dasar hukum pengaturan tentang kedua hak pertanyaan diatas ?
Dasar hukumnya yaitu pada pasal 5 ayat (1) UUD 1945 (Sebelum perubahan)
“ presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” 
4.      Bandingkan 3 jawaban diatas dengan pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 ?
Perlu diketahui bahwa dalam pasal 8 UU 12 Tahun 2011menngeni jenis peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, Presiden , MA, MK, KY,  BPK, Bank Indonesia, Menteri, Badan atau lembaga atau komis yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau pemerintah atas dasar perintah undang-undang, DPRD, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/walikota, kepala desa atau yang setingkatnya. Sedangkan sebelum adnaya amademen yang dapat membentuk suatu peraturan perundang-undangan sesuai dengan pasal 5 ayat (1) UUD 1945 sebelum amandemen yaitu presiden dengan persetujuan DPR yang dilakukan secara bersama-sama. Namun hal ini tidak terjadi setelah adanya amandemen lembaga negaran yang disebutkan dalam pasal 8 UU NO 12 tahun 2011 nampak beragam.

5.      Apakah setelah amandemen, kondisi ketiga hal yang ditanya kan sebelumnya ada perubahan ?
Setelah adanya amandemen  tidak terdapat  terdapat perubahan yang terkait dengan lembaga yang berwenang dalam pembentukan peraturan perundang-undangan . Dinyatakan pada pasal 5 ayat (1) UUD 1945 ( Sebelum perubahan)  “ presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”  bahwa presiden yang membentuk suatu undang-undang yang diajukan ke DPR untuk di setuji baik diterima maupun ditolak. Namun setelah adanya perubahan (Amandemen) diterangkan pada pasal 20 UUD 1945 perubahan :
1)      Dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan membentuk undang –undang.
2)      Setiap rancangan undang-undang dibatasi oleh dewan perwakilan rakyat dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
3)      Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan dewan perwakilan rakyat masa itu.
4)      Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang tekah disetuji bersama untuk menjadi undang-undang.
5)      Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undnag-undnag tersebut disetujui, rancangan undang-undnag tersebut sah menjadi undnag-undnag dan wajib diundangkan.
Maka dalam membentuk undnag-undang DPR harus melaksanakannya dengan persetujuan atau besama-sama dnegan presiden. Agar undnag itu terbentuk dan dilaksanankan bersama-sama oleh  DPR dan presiden.

Sedangkan terkait dengan lembaga-lembaga Negara lainnya dijelaskan pada sebelum adanya perubahan terdiri atas :
1.      MPR
2.      DPR’
3.      DPA
4.      BPK
5.      MA
Namun setelah ada nya perbuahan maka terdapat perubahan kondisi yang signifikan dalam hal ini karena setelah adanya amandemen makan yang diakui sebagai lembaga Negara adalah :
1.      MPR
2.      DPR
3.      DPD
4.      Presiden
5.      MA
6.      MK
7.      KY
8.      BPK
Apabila berkaitan dengan jenis peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden sebagai suatu lembaga eksekutif dan DPR sebagai lembaga legislative setelah amandemen pun tidak ada perubahan yang jelas karena presiden tetap diberi kewenangan dalam membentuk peraturan perundang-undangn berupa PERPU ( Peraturan pemerintah pengganti undang-undang)  dan KEPRES ( keputusan presiden). 

Komentar

Postingan Populer