Negara dalam Perspektif Hukum Islam 2

Konsepsi Islam Terhadap Hak Asasi Manusia
 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. ( Pasal 27 ayat  (1) Undang-undang dasar 1945 )
Hak asasi manusia adalah suatu kebenaran yang mendasar yang dititipkan pada diri manusia agar dapat menjalani hidupnya dengan baik dan terhormat. [1]
Hak asasi manusia dapat dikategotrikan dalam dua kategori yaitu :
·         Hak asasi manusia yang didasarkan oleh Islam bagi seseorang sebagai manusia.
·         Hak asasi manusia yang diserahkan kepada seseorang atau kelompok tertentu yang berbeda.[2]
Hak asasi manusia adalah hak manusia yang paling mendasar yang melekat padanya dimanapun ia berada. Tanpa adanya hak ini maka berkuranglah harkatnya sebagai manusia yang wajar. Hak asasi manusia adalah suatu tuntutan secara moral yang dapat dipertanggung jawabkan, suatu hal yang sewajarnya mendapat perlindungan hukum. Dalam mukadimah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menerangkan bahwa
“pengakuan atas keseluruhan martabat alami manusia dan hak-hak yang sama tidak dapat dipindahkan ke orang lain dari semua keanggotaan keluarga kemanusia adalah dasar kemerdekaan dan keadilan didunia”.[3]
Sejarah lahirnya hak asasi manusia itu sendiri bermula dengan Magna Charta adalah piagam resmi pertama Inggris yang menjadi  lambang kemenangan perjuangan hak asasi manusia dalam kehidupan bernegara. Sebelumnya, pada awal abad ke 7 di Madinah, telah pula lahir Piagam Madinah yang juga dikenal sebagai konstitusi Madinah, yang memberikan perlindungan terhadap semua penduduk untuk melaksanakan agama yang dianutnya.Didalam Magna Charta ada dua prinsip yang ditekankan yaitu
a. Adanya perbatasan terhadap kekuasaan raja.
b. Adanya pengakuan bahwa hak asasi manusia lebih penting dari pada kedaulatan raja sehingga pertimbangan untuk mengurangi hak azasi manusia haruslah melalui prosedur hukum yang ada lebih dulu ( azas legalitas). Kemudian dilanjutkan dengan adanya Bill of Rights tersebut memuat ketentuan antara lain : semua manusia, karena kodratnya, bebas merdeka serta memiliki hak-hak yang tidak dapat dipisahkan (dirampas) dengan sifat kemanusiaannya. Hak tersebut antara lain; hak hidup atau kebebasan, hak memiliki, hak kebahagiaan, dan keamanan. Declaration of Independence, 1788, asasnya pengakuan persamaan manusia, tuhan telah menciptakan manusia dengan hak-hak tertentu yang tidak dapat dirampas, antara lain hak hidup, hak kebebasan, dan hak untuk mengejar kebahagiannya.[4]
Hukum islam adalah suatu hukum yang didalamnya menunjukkan dua bagian penting dan aturan-aturan perundang-undangan dalam islam yaitu :
1.      Syari’ah adalah  aturan undang-undang yang diturunkan oleh Allah SWT untuk mengatur hubungan manusia dengan tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan alam.
“ Dan kami telah menurukan kepadamu Al-qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelum-Nya yaitu kitab-kitab ( yang diturunkan sebelum-Nya) dan batu ujian terhadap kitab-ktab yang lain, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan jangalah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu kami jadikan aturan dan jalan terang. Sekiranya Allah menghendaki niscaya kamu dijadikannya satu umat (saja), tetap Allah hendak mengujikamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, berlomba-lombalah berbuat kebajiakan. Hanya kepada Allah kembali kamu semua, lalu diberikan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan itu.”
( QS. Al-Maidah : 48)
2.      Fiqih adalah suatu makna kata yang asal katanya paham atau pengertian yaitu merupakan yang mendalami pemahaman atau uraian terhadap syari’ah dan disebut ilmu fiqih. Sedangkan orang yang memperlajarinya dan mendalaminya disebut dengan fuquha. Fiqih merupakan pemahaman para ulama terhadap rumusan teknis dan pelaksanaan syari’ah yang terkandung dalam Al-qur’an dan sunnah.[5]
Hukum islam adalah suatu hukum yang bersifat universal dan memiliki daya jangkau yang dapat dijangkau oleh siapapun yang tak mengenal batas tempat dan batas era. Kemudian tidak hanya memberikan suatu gambaran abstrak namun dapat menunjukkan hal abstrak tersebut kedalam suatu rasionaliasasi perbuatan. Yang mana dalam hukum islam kita ketahui bahwa kita memiliki dasar hukum yaitu al-qur’an. Walaupun sebenarnya apa yang ada didalam al-qur’an sudahlah lengkap dan dapat menggambarkan semua bentuk kehidupan dimuka bumi. Namun hal tersebut terkadang masihlah dianggap multitafsir sehingga hal tersebut diperkuat dengan adanya suatu perbuatan yang kita contoh dari nabi Muhammad saw. Ia kita jadikan suri taulan kita dalam berbuat sesuatu dan dengan adanya percontohan tersebutlah yang membuat hukum islam jauh lebih cukup dari pada hukum-hukum lainnya. Hukum islam sudah mampu memberikan parameter dalam setiap perbuatan yang dapat kita contoh dari nabi Muhammad saw. Pembelajaran akan hak asasi manusia itu sendiri diajarkan didalam hukum islam yang terdapat didalam bagian fiqih. Namun perlu kita pahami terlebih dahulu makna dari hak asasi manusia adalah hal yang selalu di permasalahkan setiap manusia yang pada dasarnya mereka belum memahami arti penting dari hak asasi manusia. Hak Asasi Manusia  adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia [6]
Dalam hukum islam itu sendiri mengedepankan prinsip dasar persamaan yaitu islam memandang setiap orang itu sama tanpa ada perbedaan serta memiliki kedudukan yang sama. Hal yang daoat membedakan manusia satu dengan manusia lainnya yaitu tingkat ketaqwaanya. Selajutnya yaitu kebebasan yang mana islam mampu memberikan jaminan pada kebebasan manusia agar terhindar dari kesia-siaan dan tekanan baik yang berkaitan dengan masalah agama, poliyik dan ideology. Namun pemberian kebebasan ini tidak dapat digunakan secara mutlak dengan tidak memperhatikan kepentingan orang lan yang harus dihormati. Selain adanya piagam madinah ini banyak negara-negara islam yang sedang merumuskan suatu dokumen mengenai hak asasi manusia yang islami mengacu pada al-qur’an dan sunnah seperti berikut :
·         Deklarasi Islam Universal tentang Hak Asasi Manusia
Deklarasi ini disusun dalam konferensi islam di Mekkah pada tahun 1981. Kelebihan dari deklarasi ini adalah teks memuat acuan-acuan yang gamblang dan unik dari totalitas peraturan-peraturan yang berasal dari al-qur’an dan sunnah serta hukum-hukum lainnya yang ditarik dari kedua sumber tersebut dengan metode-metode yang dianggap sah menurut hukum islam.
·         Deklarasi Cairo
Deklarasi ini dicetuskan oleh menteri-menteri luar negeri dari negeri –negeri organisasi konferensi islam pada tahun 1990. Peran sentral syari’at islam sebagai kerangka acauan dan juga pedoman interpretasi dari deklarasi Cairo ini terwuju pada dokumen itu sendiri, terutama pad dua pasal terakhir yang menyatakan bahwa semua hak asasi dan kemerdekaan yang ditetapkan dalam deklarasi ini merupakan subjek dari syari’ah islam, syari’ah islam adalah satusatunya sumber acuan untuk penjelasan dan penjernihan pasal-pasal deklarasi ini ( pasal 23- pasal 24) [7]
Yang mana dalam islam terdapat dua konsep tentang hak  yang saling melandasi satu sama lain yakni :
1.      Hak manusia ( haq al insan)
2.      Hak Allah
Hak manusia seperti hak kepemilikan setiap manusia berhak mengelolah harta yang dimilikinya. Namun terdapat hak Allah yang mendasari kepemilikian hak pada manusia bersifat relative, sementara pemilik hak yang absolut adalah Allah. Konsep islam mengenai kehidupan didasari pada pendekatan terosentaris atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan Syariat-Nya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik secara pribadi mapun sebagai warga masyarakat atau warga bangsa.[8]
Konsepsi islam terhadap hak asasi manusia sudah ada  Piagam Madinah. Yang mana dalam piagam madinah ini pun terdapat dua ajaran pokok yaitu :
1.      Semua pemeluk islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa,
2.      Hubunan komunitas muslim dengan non-muslim.
 Pada alenia awal yang merupakan “Pembukaan” tertulis sebagai berikut:
بسم الله الرحمن الرحيم. هذا كتاب من محمد النبي صلى الله عليه وسلم بين المؤمنين والمسلمين من قريش و يثرب و من تبعهم فلحق بهم وجاهد معهم
Yang terdiri atas lima pokok kandungan alenia sebagai berikut :
1.      Penempatan nama Allah SWT pada posisi teratas
2.      Perjanjian masyarakat (social contract) tertulis
3.      Kemajemukan peserta
4.      Keanggotaan terbuka (open membership)
5.      Persatuan dalam ke-bhineka-an (unity in diversity)
Hak asasi manusia yang terkandung dalam Piagam Madinah dapat diklasifikasi sebagai berikut :
1.      hak untuk hidup
Pasal 14 mencantumkan larangan pembunuhan terhadap orang mukmin untuk kepentingan orang kafir dan tidak boleh membantu orang kafir untuk membunuh orang mukmin. pasal 21 memberikan ancaman pidana mati bagi pembunuh kecuali bila pembunuh tersebut dimaafkan oleh keluarga korban.
2.      Kebebasan dapat terbagi atas empat kategori sebgai berikut :
a.       kebebasan mengeluarkan pendapat
Musyawarah merupakan salah satu media yang diatur dalam Islam dalam menyelesaikan perkara yang sekaligus merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat. 
b.      kebebasan beragama yang diatur dalam pasal 25 piagam madina.
c.       kebebasan dari kemiskinan
Kebebasan ini harus diatasi secara bersama, tolong menolong serta saling berbuat kebaikan terutama terhadap kaum yang lemah.
d.      Kebebasan dari rasa takut yang mana ada larangan untuk melakukan pembunuhan dan ancaman pidana bagi pelaku, keharusan hidup bertetangga dengan rukun untuk jaminan keamanan.
3.      Hak mencari kebahagiaan
Dalam Piagam Madinah, seperti diulas sebelumnya, meletakkan nama Allah SWT pada posisi paling atas, maka makna kebahagiaan itu bukan hanya semata-mata karena kecukupan materi. [9]
Maka konsep hak asasi manusia menurut islam menganggap manusia sebagai makhluk Allah secara kodrati dianugrahi hak dasar yang disebut dengan hak asasi  yang melekat pada diri manusia untuk dapat mengembangkan diri pribadi serta peranan dan sumbangannya bagi kesejahteraan hidup manusia. Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya konsep islam terhadap hak asasi manusia ini berpandangan bahwa hak asasi manusia itu berpusat kepada Allah SWT.


[2] Urbaningrum, Anas, Islamo-Demokrasi Pemikiran Nurcholish Madjid, Jakarta: Penerbit Republika, 2004 hal 92
[6] Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

Komentar

Postingan Populer