Negara dalam Perspektif Hukum Islam 2
Konsepsi Islam Terhadap Hak Asasi
Manusia
“Segala warga
negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. ( Pasal 27 ayat (1) Undang-undang dasar 1945 )
Hak
asasi manusia adalah suatu kebenaran yang mendasar yang dititipkan pada diri
manusia agar dapat menjalani hidupnya dengan baik dan terhormat. [1]
Hak asasi manusia dapat dikategotrikan dalam dua kategori
yaitu :
·
Hak asasi manusia yang
didasarkan oleh Islam bagi seseorang sebagai manusia.
Hak
asasi manusia adalah hak manusia yang paling mendasar yang melekat padanya
dimanapun ia berada. Tanpa adanya hak ini maka berkuranglah harkatnya sebagai
manusia yang wajar. Hak asasi manusia adalah suatu tuntutan secara moral yang
dapat dipertanggung jawabkan, suatu hal yang sewajarnya mendapat perlindungan
hukum. Dalam mukadimah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menerangkan bahwa
“pengakuan
atas keseluruhan martabat alami manusia dan hak-hak yang sama tidak dapat
dipindahkan ke orang lain dari semua keanggotaan keluarga kemanusia adalah
dasar kemerdekaan dan keadilan didunia”.[3]
Sejarah
lahirnya hak asasi manusia itu sendiri bermula dengan Magna Charta adalah
piagam resmi pertama Inggris yang menjadi
lambang kemenangan perjuangan hak asasi manusia dalam kehidupan
bernegara. Sebelumnya, pada awal abad ke 7 di Madinah, telah pula lahir Piagam
Madinah yang juga dikenal sebagai konstitusi Madinah, yang memberikan
perlindungan terhadap semua penduduk untuk melaksanakan agama yang
dianutnya.Didalam Magna Charta ada dua prinsip yang ditekankan yaitu
a.
Adanya perbatasan terhadap kekuasaan raja.
b.
Adanya pengakuan bahwa hak asasi manusia lebih penting dari pada kedaulatan
raja sehingga pertimbangan untuk mengurangi hak azasi manusia haruslah melalui
prosedur hukum yang ada lebih dulu ( azas legalitas). Kemudian dilanjutkan
dengan adanya Bill of Rights tersebut memuat ketentuan antara lain : semua
manusia, karena kodratnya, bebas merdeka serta memiliki hak-hak yang tidak
dapat dipisahkan (dirampas) dengan sifat kemanusiaannya. Hak tersebut antara
lain; hak hidup atau kebebasan, hak memiliki, hak kebahagiaan, dan keamanan.
Declaration of Independence, 1788, asasnya pengakuan persamaan manusia, tuhan
telah menciptakan manusia dengan hak-hak tertentu yang tidak dapat dirampas,
antara lain hak hidup, hak kebebasan, dan hak untuk mengejar kebahagiannya.[4]
Hukum
islam adalah suatu hukum yang didalamnya menunjukkan dua bagian penting dan
aturan-aturan perundang-undangan dalam islam yaitu :
1. Syari’ah
adalah aturan undang-undang yang
diturunkan oleh Allah SWT untuk mengatur hubungan manusia dengan tuhan, manusia
dengan manusia dan manusia dengan alam.
“ Dan kami telah menurukan kepadamu Al-qur’an dengan
membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelum-Nya yaitu kitab-kitab ( yang
diturunkan sebelum-Nya) dan batu ujian terhadap kitab-ktab yang lain, maka putuskanlah
perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan jangalah kamu mengikuti hawa
nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk
tiap-tiap umat diantara kamu kami jadikan aturan dan jalan terang. Sekiranya
Allah menghendaki niscaya kamu dijadikannya satu umat (saja), tetap Allah
hendak mengujikamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, berlomba-lombalah berbuat
kebajiakan. Hanya kepada Allah kembali kamu semua, lalu diberikan-Nya kepadamu
apa yang kamu perselisihkan itu.”
( QS. Al-Maidah : 48)
2.
Fiqih adalah suatu makna kata yang asal
katanya paham atau pengertian yaitu merupakan yang mendalami pemahaman atau
uraian terhadap syari’ah dan disebut ilmu fiqih. Sedangkan orang yang
memperlajarinya dan mendalaminya disebut dengan fuquha. Fiqih merupakan
pemahaman para ulama terhadap rumusan teknis dan pelaksanaan syari’ah yang
terkandung dalam Al-qur’an dan sunnah.[5]
Hukum
islam adalah suatu hukum yang bersifat universal dan memiliki daya jangkau yang
dapat dijangkau oleh siapapun yang tak mengenal batas tempat dan batas era.
Kemudian tidak hanya memberikan suatu gambaran abstrak namun dapat menunjukkan
hal abstrak tersebut kedalam suatu rasionaliasasi perbuatan. Yang mana dalam
hukum islam kita ketahui bahwa kita memiliki dasar hukum yaitu al-qur’an.
Walaupun sebenarnya apa yang ada didalam al-qur’an sudahlah lengkap dan dapat
menggambarkan semua bentuk kehidupan dimuka bumi. Namun hal tersebut terkadang
masihlah dianggap multitafsir sehingga hal tersebut diperkuat dengan adanya
suatu perbuatan yang kita contoh dari nabi Muhammad saw. Ia kita jadikan suri
taulan kita dalam berbuat sesuatu dan dengan adanya percontohan tersebutlah
yang membuat hukum islam jauh lebih cukup dari pada hukum-hukum lainnya. Hukum
islam sudah mampu memberikan parameter dalam setiap perbuatan yang dapat kita
contoh dari nabi Muhammad saw. Pembelajaran akan hak asasi manusia itu sendiri
diajarkan didalam hukum islam yang terdapat didalam bagian fiqih. Namun perlu
kita pahami terlebih dahulu makna dari hak asasi manusia adalah hal yang selalu
di permasalahkan setiap manusia yang pada dasarnya mereka belum memahami arti
penting dari hak asasi manusia. Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah
dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia [6]
Dalam hukum islam itu
sendiri mengedepankan prinsip dasar persamaan yaitu islam memandang setiap
orang itu sama tanpa ada perbedaan serta memiliki kedudukan yang sama. Hal yang
daoat membedakan manusia satu dengan manusia lainnya yaitu tingkat ketaqwaanya.
Selajutnya yaitu kebebasan yang mana islam mampu memberikan jaminan pada
kebebasan manusia agar terhindar dari kesia-siaan dan tekanan baik yang
berkaitan dengan masalah agama, poliyik dan ideology. Namun pemberian kebebasan
ini tidak dapat digunakan secara mutlak dengan tidak memperhatikan kepentingan
orang lan yang harus dihormati. Selain adanya piagam madinah ini banyak
negara-negara islam yang sedang merumuskan suatu dokumen mengenai hak asasi
manusia yang islami mengacu pada al-qur’an dan sunnah seperti berikut :
·
Deklarasi Islam Universal tentang Hak Asasi Manusia
Deklarasi ini disusun
dalam konferensi islam di Mekkah pada tahun 1981. Kelebihan dari deklarasi ini
adalah teks memuat acuan-acuan yang gamblang dan unik dari totalitas
peraturan-peraturan yang berasal dari al-qur’an dan sunnah serta hukum-hukum
lainnya yang ditarik dari kedua sumber tersebut dengan metode-metode yang
dianggap sah menurut hukum islam.
·
Deklarasi Cairo
Deklarasi ini
dicetuskan oleh menteri-menteri luar negeri dari negeri –negeri organisasi
konferensi islam pada tahun 1990. Peran sentral syari’at islam sebagai kerangka
acauan dan juga pedoman interpretasi dari deklarasi Cairo ini terwuju pada
dokumen itu sendiri, terutama pad dua pasal terakhir yang menyatakan bahwa
semua hak asasi dan kemerdekaan yang ditetapkan dalam deklarasi ini merupakan
subjek dari syari’ah islam, syari’ah islam adalah satusatunya sumber acuan
untuk penjelasan dan penjernihan pasal-pasal deklarasi ini ( pasal 23- pasal
24) [7]
Yang mana dalam islam
terdapat dua konsep tentang hak yang
saling melandasi satu sama lain yakni :
1.
Hak manusia ( haq al insan)
2.
Hak Allah
Hak
manusia seperti hak kepemilikan setiap manusia berhak mengelolah harta yang
dimilikinya. Namun terdapat hak Allah yang mendasari kepemilikian hak pada
manusia bersifat relative, sementara pemilik hak yang absolut adalah Allah.
Konsep islam mengenai kehidupan didasari pada pendekatan terosentaris atau yang
menempatkan Allah melalui ketentuan Syariat-Nya sebagai tolak ukur tentang baik
buruk tatanan kehidupan manusia baik secara pribadi mapun sebagai warga
masyarakat atau warga bangsa.[8]
Konsepsi islam
terhadap hak asasi manusia sudah ada Piagam Madinah. Yang mana dalam piagam madinah
ini pun terdapat dua ajaran pokok yaitu :
1. Semua
pemeluk islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa,
2. Hubunan
komunitas muslim dengan non-muslim.
Pada alenia awal yang merupakan “Pembukaan”
tertulis sebagai berikut:
بسم الله الرحمن الرحيم. هذا كتاب من محمد النبي صلى الله عليه وسلم بين المؤمنين والمسلمين من قريش و يثرب و من تبعهم فلحق بهم وجاهد معهم
بسم الله الرحمن الرحيم. هذا كتاب من محمد النبي صلى الله عليه وسلم بين المؤمنين والمسلمين من قريش و يثرب و من تبعهم فلحق بهم وجاهد معهم
Yang terdiri atas
lima pokok kandungan alenia sebagai berikut :
1. Penempatan
nama Allah SWT pada posisi teratas
2. Perjanjian
masyarakat (social contract) tertulis
3. Kemajemukan
peserta
4. Keanggotaan
terbuka (open membership)
5. Persatuan
dalam ke-bhineka-an (unity in diversity)
Hak asasi manusia
yang terkandung dalam Piagam Madinah dapat diklasifikasi sebagai berikut :
1. hak
untuk hidup
Pasal 14
mencantumkan larangan pembunuhan terhadap orang mukmin untuk kepentingan orang
kafir dan tidak boleh membantu orang kafir untuk membunuh orang mukmin. pasal
21 memberikan ancaman pidana mati bagi pembunuh kecuali bila pembunuh tersebut
dimaafkan oleh keluarga korban.
2. Kebebasan
dapat terbagi atas empat kategori sebgai berikut :
a. kebebasan
mengeluarkan pendapat
Musyawarah merupakan
salah satu media yang diatur dalam Islam dalam menyelesaikan perkara yang
sekaligus merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan mengeluarkan
pendapat.
b. kebebasan
beragama yang diatur dalam pasal 25 piagam madina.
c. kebebasan
dari kemiskinan
Kebebasan ini harus
diatasi secara bersama, tolong menolong serta saling berbuat kebaikan terutama
terhadap kaum yang lemah.
d. Kebebasan
dari rasa takut yang mana ada larangan untuk melakukan pembunuhan dan ancaman
pidana bagi pelaku, keharusan hidup bertetangga dengan rukun untuk jaminan
keamanan.
3. Hak
mencari kebahagiaan
Dalam Piagam
Madinah, seperti diulas sebelumnya, meletakkan nama Allah SWT pada posisi
paling atas, maka makna kebahagiaan itu bukan hanya semata-mata karena
kecukupan materi. [9]
Maka konsep hak asasi
manusia menurut islam menganggap manusia sebagai makhluk Allah secara kodrati
dianugrahi hak dasar yang disebut dengan hak asasi yang melekat pada diri manusia untuk dapat
mengembangkan diri pribadi serta peranan dan sumbangannya bagi kesejahteraan
hidup manusia. Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya konsep islam terhadap
hak asasi manusia ini berpandangan bahwa hak asasi manusia itu berpusat kepada
Allah SWT.
[2] Urbaningrum, Anas, Islamo-Demokrasi Pemikiran
Nurcholish Madjid, Jakarta: Penerbit Republika, 2004 hal 92
[6] Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Komentar
Posting Komentar